Sumber foto: Google

Polemik Ijazah Jokowi: Politikus PSI Dian Sandi Klaim Telah Divaklidasi Langsung oleh Presiden

Tanggal: 29 Mei 2025 22:59 wib.
Jakarta, Tampang.com – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat setelah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menyatakan bahwa foto ijazah Jokowi yang ia unggah di media sosial X beberapa waktu lalu telah divalidasi keasliannya langsung oleh sang Presiden. Hal ini disampaikan Dian usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Dian Sandi mengaku telah menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (22/5/2025), dengan tujuan awal untuk meminta maaf karena telah mengunggah foto ijazah mantan Wali Kota Solo itu tanpa izin. “Beliau yang menyampaikan, melalui saya tentunya, bahwa memang itu ijazahnya,” kata Dian.


Cerita Kuliah dan KKN dari Jokowi

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyebutkan bahwa ia tidak banyak berbicara, melainkan lebih banyak mendengar cerita dari Jokowi. “Itu saya hanya mendengar cerita-cerita dari beliau,” jelasnya. Jokowi, menurut Dian, bercerita tentang masa-masa kuliahnya, termasuk pengalaman saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di Boyolali, Jawa Tengah. “Yang disampaikan soal ijazah itu. Karena beliau kan juga mengulang memori beliau, waktu kuliah, waktu KKN, dan lain-lain,” kata Dian.


Pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Tanpa Pertanyaan Baru

Terkait pemeriksaan keduanya di Polda Metro Jaya, Dian Sandi mengaku tidak menerima pertanyaan baru. Penyidik hanya melakukan pendalaman berdasarkan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Senin (19/5/2025), di mana Dian dicecar 25 pertanyaan seputar polemik tuduhan ijazah Jokowi palsu.

Meskipun Dian mengaku tidak menjadi bagian dari pihak pelapor maupun terlapor, ia diperiksa karena unggahannya di media sosial X pada Selasa (1/4/2025), yang memuat foto ijazah Jokowi yang diklaim asli. Dian mengatakan bahwa foto tersebut ia peroleh dari seorang teman. “Itu saya dikirimkan teman, dokumen digital. Sudah melalui salinan beberapa kali sampai di tangan saya,” ungkapnya.


Laporan Jokowi dan Ancaman Hukum

Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan tudingan ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," kata Jokowi saat itu.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa setidaknya ada lima orang yang telah dilaporkan ke polisi terkait tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI ini. Mereka yang diduga terlibat, dengan inisial yang disebutkan, adalah RS, ES, RS, T, dan K.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama terkait penegakan hukum terhadap penyebaran informasi yang dianggap tidak benar di ruang digital.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved