PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

Tanggal: 3 Jul 2018 20:54 wib.
PKPU Resmi Diterbitkan, KPU Persilahkan Pihak yang Keberatan Mengajukan Gugatan ke MA

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 resmi diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU. Salah satu poinnya melarang mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg).

Sejak beredar kabar pembuatan hingga penerbitan PKPU tersebut, telah banyak pihak yang gencar menolak. Oleh sebab itu, KPU mempersilahkan pihak – pihak yang keberatan dengan peraturan tersebut untuk menggugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa PKPU tersebut dirasa sudah sempurna.

"Ruang itu masih ada Melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," ucapnya.

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved