PKPI Tidak Memenuhi Syarat, Hendropriyono Gugat KPU
Tanggal: 16 Feb 2018 10:42 wib.
Buntut tidak lolosnya verifikasi, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), AM Hendropriyono, akan melayangkan permohonan sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu. Hal ini berkaitan dengan hasil verifikasi di sejumlah daerah yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang dinyatakan oleh KPU.
Hendropriyono menyampaikan keprihatinan dan juga menyesalkan berkaitan dengan kinerja KPUD dalam melalukan verifikasi kepengurusan parpol di sejumlah daerah.
"Dalam melakukan verifikasi KPUD tidak profesional, sehingga PKPI merasa sangat dirugikan. Karena itu kami mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2019 kepada Bawaslu," tegas Hendropriyono.
Menindaklanjuti verifikasi yang TMS, Hendropriyono menyatakan bahwa berkas permohonan sudah dikirim sejak Rabu (14/2). PKPI pun sudah menerima surat tanda terima berkas dengan nomor 009/PS.PNM/II/2018.
Dirinya menjelaskan, pengajuan ini bukan tanpa sebab. Menurutnya di beberapa provinsi seperti Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang dinyatakan TMS terdapat banyak kesalahan. Sehingga, statust tersebut ditolak oleh PKPI.
"Setelah membaca berita acara yang dikeluarkan KPU Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua, kami telah menolak isi berita acara tersebut, karena hasil yang mereka muat di berita acara tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Bahkan sebagian karena kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU di lapangan," papar Hendropriyono.
Dirnya menilai ada pelanggaran dalam proses tersebut.
"Bahkan sebagaian petugas KPU di beberapa daerah menolak melakukan verifikasi dengan alasan pengurus partai dan anggota di data fisik tidak sesuai dengan data SIPOL. Ada juga petugas KPU daerah tertentu yang tidak mau melakukan verifikasi ke kantor PKPI setempat," jelasnya.
Hendro mengaku memiliki berbagai bukti berkaitan dengan pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan saat proses verifikasi.
"Kami mempunyai bukti-bukti semua pelanggaran dan penyimpangan itu. Kami siap menjalani verifikasi ulang untuk membuktikannya. Pengajuan penyelesaian sengketa ini bukan hanya semata kami ingin ngotot sebagai peserta Pemilu 2019, tapi lebih dari itu kami ingin penyelenggaraan Pemilu di semua tahapan dilaksanakan dengan profesional," tambah Hendropriyono.