PILPRES 2019 Inkonstitusional Komisioner KPU Harus Mundur
Tanggal: 18 Mei 2019 06:21 wib.
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH, pakar hukum tata negara dan perundang-undangan, bersama 9 orang Advokat dan warga negara lainnya, telah mendaftar Permohon Uji Materi (Judicial Review) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 10/5/2019, pukul 13.53 WIB. Pemohon telah pula menyerahkan 20 bukti surat sebagai pendukung permohonan uji materi.
Dalam Permohonanya yang menguji Pasal 3, 4, dan 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), (6) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pemohon menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019 dinodai berbagai cacat dan tindakan curang serta tidak profesional oleh KPU sebagai penyelenggara.
Seperti, antara lain, (1). Terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih Form C-6 dari KPU, hal demikian dialami sendiri oleh Bahrul Ilmi Yakup. (2) Di RT 25 dan RT 28 RW.05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih. (3). Terdapat sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga masyarakat Adat yang tergabung dalam 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) komunitas yang tidak terdaftar sebagai pemilih. (4). Terjadi kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara.
Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pilpres 2019 sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 jo Pasal 2 dan 3 UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Akibatnya, Pilpres 2019 cacat dan inkonstitusional, konsekuensinya hasil Pilpres 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pilpres 2019. KPU telah pula gagal melaksanakan Pilpres 2019 secara profesional sebagaimana perintah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu, oleh karena itu Pemohon menuntut agar semua Komisioner KPU segera mengundurkan diri.
Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya agar Pilpres 2019 yang inkonstitusional dan tidak sah tidak menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI.
Jakarta, 11 Mei 2019
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH