Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional
Tanggal: 26 Jun 2018 22:56 wib.
Pilkada Serentak 2018: Tanggal 27 Juni Telah Disahkan Sebagai Libur Nasional
Dalam rangka mendukung masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak di sejumlah daerah pada tanggal 27 Juni 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memutuskan tanggal 27 Juni menjadi hari libur nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang langsung dan baru saja ditanda tangani Presiden Jokowi Senin (25/6/2018) kemarin.
"Baru saja, barusan saya tanda tangani siang tadi. Untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar pak Jokowi.
Bersamaan dengan itu Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan bahwa tanggal 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat mengapa tanggal 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional, yakni agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.
Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat kerja, jika tidak libur maka pasti akan terkena sanksi administrasi jika tetap ingin memberikan hak suara di tempat asalnya. Oleh karena itu
penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional diharapkan dapat mengatasi masalah para pekerja dari sanksi administrasi dan dapat menciptakan Pilkada yang damai serta mendapatkan pemimpin berkualitas.
Nah, jangan lupa ya besok semua masyarakat Indonesia untuk turut serta mensukseskan pilkada serentak dengan memberikan hak suara di tempat asalnya masing-masing.