Sumber foto: Google

Pertimbangan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Negeri-Swasta

Tanggal: 29 Mei 2025 10:44 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang terkait dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Pendidikan dasar merupakan hak yang harus dijamin oleh negara, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah. Dengan mengabulkan permohonan ini, MK berharap dapat memberi kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi siswa-siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal, untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi dibebani dengan biaya pendidikan yang memberatkan orang tua.

Permohonan ini mengangkat isu penting yaitu aksesibilitas pendidikan yang layak dan gratis, serta ketidakadilan yang mungkin dirasakan oleh keluarga yang tidak mampu. Dengan berkaca pada prinsip-prinsip konstitusi, MK menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan gratis tidak hanya berada di pundak sekolah negeri, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga pendidikan swasta, yang sering kali menjadi pilihan di beberapa daerah.

Keputusan MK ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendukung pendidikan, termasuk di sekolah swasta dan madrasah. Guna memastikan penerapan kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, pemerintah diminta untuk segera melakukan langkah konkret dalam menyesuaikan regulasi yang ada dan merevisi formasi anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan semua anggota masyarakat, khususnya yang berada dalam kategori ekonomi lemah.

Melalui keputusan ini, MK tidak hanya menunjukkan perannya sebagai pelindung konstitusi, tetapi juga berkomitmen untuk memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar tanpa terbebani biaya pendidikan. Pendidikan dasar yang dianggap wajib harus benar-benar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi, agar semua anak-anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Dalam konteks lebih luas, keputusan ini mungkin mengarahkan pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih progresif. Adanya jaminan pendidikan gratis bagi semua lapisan masyarakat akan mendorong partisipasi lebih banyak siswa dalam proses belajar. Selain itu, hal ini bisa mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan akan lahir berbagai inovasi dan strategi dari pihak pemerintah untuk mendukung implementasi pendidikan gratis di semua jenjang, tidak terkecuali sekolah swasta dan madrasah. Pendidikan sebagai investasi jangka panjang bagi bangsa harus menjadi prioritas utama, dan negara wajib memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara.

Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan pengembangan kapasitas pendidikan di Indonesia harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Proses menuju pendidikan yang lebih baik memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, dan masyarakat luas. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem pendidikan dan jaminan hak belajar yang lebih adil di seluruh Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved