Perppu Pembubaran Ormas diterbitkan, Wiranto: Masyarakat Tetap Tenang

Tanggal: 13 Jul 2017 08:51 wib.
tampang.com - Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat. Hal ini dilakukan oleh Presiden pada senin (10/7/2017) lalu. Sebagai informasi, Perppu merupakan Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Hal ini lantas ditindaklanjuti dengan diumumkannya penerbitan perppu ini oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto. Perrpu yang dimaksud adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam penjelasannya, Wiranto mengungkapkan bahwa hal ini bukan untuk menciderai umat islam. Lebih lanjut, dia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menerima kenyataan ini.


"Ayo masyarakat, pakar, pengamat dan tokoh masyarakat. Mari kita terima ini sebagai sebuah kenyataan, terima dengan tenang, dengan pertimbangan rasional bahwa mau tidak mau (Perppu Nomor 2/2017) harus dikeluarkan karena alasan yang mendesak," ujar Wiranto.


Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisasi masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku. Seperti yang sempat dijelaskan oleh Jaksa Agung, HM Prasetyo.

“Sangat mustahil kalau lewat pengadilan karena ada tahapan-tahapannya,” katanya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved