Perbedaan Perlakuan Viktor Laiskodat dan Ahmad Dhani di hadapan POLRI
Tanggal: 28 Nov 2017 15:42 wib.
Hari ini Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan, akibat ujaran kebencian pada saat pemilihan gubernur DKI Jakarta, menyangkut kasus Ahok.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"
di akun Twitternya @ahmaddhaniprast tgl 6 Maret 2017 yang menjadikan ADP tersangka, dilaporkan oleh Jack Lapian, seorang relawan pendukung Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) - Djarot Saiful.
Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini, menurut saya sebagai orang awam, hate speech itu harus jelas, arahnya kemana.
Jika ada sebuah golongan pendukung Ahok, yang telah terbukti menista agama, wajar mereka protes. Tetapi apakah wajar? Kekesalan seseorang akibat penistaan agama, malahan berbalik menjadi tersangka.
Siapapun jika agamanya dihina dianggap kebohongan, pasti tersinggung. Coba dibalik keadaannya dan rasakan perasaan itu.
Menurut saya, hate speech itu jika menyangkut suku, ras dan agama. Atau golongan tertentu.
Ahok sudah jelas hate speech, Viktor Laiskodat juga, dia menyebut 4 partai yang ingin menjadikan negara Indonesia ini menjadi negara Islam. Viktor sudah menyebut agama dan fitnah, sudah jelas.
Sedangkan hate speech ADP, maksudnya ke penista agama dan pendukungnya, dan menurut hukum di Indonesia, Ahok sudah dinyatakan bersalah, berarti betul ADP menyebut penista agama.
Kasus Viktor Laiskodat, jelas sekali menyebut ada 4 partai ekstrimis, yang akan merubah dasar negara kita. Gerindra, Demokrat, PKS, PAN disebut sebagai partai intoleran, ekstrimis.
Viktor berpikir, partai yang tidak masuk dalam pemerintahan, dianggap musuh negara. Fitnahpun ditujukan, dianggap partai intoleran dan ekstrimis. Kasus Viktor yang sangat jelas subyek dan fitnahnya, kok tidak ditindaklanjuti, alias lama. Padahal sudah ada pengaduan.
Posisi Polri dibawah Presiden membuat Polri bisa membuat tindakan politis terhadap partai yang tidak mendukung pemerintah. Apakah ada instruksi dari Presiden untuk membela semua partai pendukung pemerintah? hanya Allah SWT, Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian yang tahu.
Perlakuan Polri yang tidak netral ini makin kentara sejak beberapa ustadz, yang ikut aksi bela Islam ditahan, termasuk Jonru, yang dianggap tidak mendukung pemerintah, kasus novel baswedan, dll.
Proses di kepolisian pun sangat cepat untuk kasus ADP, hari rabu ditetapkan tersangka, hari jumat langsung gelar perkara, hanya dibutuhkan 2 hari saja.
Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau kepolisian Indonesia tidak netral dalam menjalankan tugasnya. Berbeda jauh dengan Kepolisian jamannya SBY. Kepolisian SBY menangkap orang partai demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Siti Hartati Murdaya Poo, Andi Malarangeng, Angelina Sondakh, Sultan Bhatoegana, Jero Wacik, padahal saat ini partai Demokrat adalah pemenang pemilu. Kejadian penangkapan koruptor dari partai Demokrat membuat partai Demokrat kalah di pemilu 2014.
Kepolisian Indonesia saat ini kok berbeda? Jika kasus dari partai atau orang yang anti pemerintah, langsung diproses. Tetapi jika ada kasus dari orang partai pendukung pemerintah, lambat sekali.