Sumber foto: Google

Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas oleh Hasto Kristiyanto

Tanggal: 21 Feb 2025 09:17 wib.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, baru-baru ini melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti selama menjalankan tugas penyidikan.

Laporan yang disampaikan oleh Hasto ini menambah dinamika dalam hubungan antara PDIP dan KPK, setelah sebelumnya sempat muncul sejumlah kontroversi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut. Hasto mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan bagian dari langkah untuk memastikan agar setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik KPK tetap dalam koridor yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

Hasto Kristiyanto tidak merinci secara detail mengenai alasan pelaporan ini, namun diduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakwajaran yang dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti dalam proses penyidikan. Hal ini dikhawatirkan bisa mencederai integritas lembaga KPK yang selama ini dikenal dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan profesional.

Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa dirinya sebagai Sekjen PDIP berhak mengajukan laporan apabila ada hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang diharapkan dari penyelenggara negara. “Kami ingin memastikan agar proses hukum dan pengawasan di KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Hasto saat memberikan penjelasan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto, pihak KPK menyatakan bahwa mereka sangat menghargai setiap laporan yang masuk dan siap menjalani prosedur yang berlaku dalam hal ini. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa lembaganya selalu menekankan kepada setiap pegawai, termasuk penyidik, untuk menjalankan tugas mereka dengan profesional dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.

“Setiap laporan yang diterima, baik terkait pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum lainnya, akan kami proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kami menghargai peran Dewas KPK yang melakukan pengawasan terhadap semua pegawai KPK untuk memastikan bahwa tugas kami tetap berada pada jalur yang benar,” ujar Ali Fikri di Jakarta.

Laporan ini tentunya menambah panasnya dinamika di dalam KPK yang selama ini sudah banyak mendapat sorotan. Terlebih setelah adanya berbagai laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan ketidakprofesionalan dalam beberapa kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara dan partai politik. Meskipun begitu, KPK selalu berusaha menjaga citra lembaga dengan menegakkan standar etika yang ketat bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, Dewas KPK sendiri memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas pegawai KPK, termasuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi jika diperlukan. Dewas juga menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah suatu laporan tersebut terbukti atau tidak.

Seiring dengan berjalannya proses pemeriksaan laporan ini, banyak pihak yang berharap agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan transparan dan profesional. Laporan ini juga menjadi pengingat bagi semua lembaga penegak hukum di Indonesia, termasuk KPK, untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan publik yang telah diberikan.

KPK diharapkan tetap bisa berfungsi sebagai lembaga yang independen dalam memberantas korupsi, namun juga tetap terbuka untuk setiap masukan dan pengawasan yang dapat memperbaiki kinerjanya. Bagi PDIP, langkah ini menjadi bukti dari komitmen mereka untuk mendukung terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved