Pentingnya Penggunaan Hak Angket dalam Menyelidiki Kecurangan Pemilu
Tanggal: 24 Mar 2024 06:38 wib.
Oleh: Tonton Taufik Rachman
Penggunaan Hak Angket dalam penyelidikan kecurangan pemilu, khususnya Pilpres, memiliki tujuan yang mengakar pada semangat moral untuk menjamin terpilihnya pemimpin yang kapabel dan jujur bagi bangsa. KPU dengan keterlibatan komisionernya telah dicurigai sebagai inisiator kecurangan dalam pemilihan umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kemampuan demokrasi dalam menyelenggarakan proses pemilihan umum yang adil dan transparan. Pemilu yang tidak jujur akan menghasilkan pemimpin yang tidak bermartabat, serta dapat menimbulkan konflik dan kegaduhan dalam masyarakat. Oleh karena itu, tindakan penyelidikan dan penggunaan Hak Angket perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan kecurangan tersebut.
Adanya dugaan keterlibatan komisioner KPU, yang dipimpin oleh Hasyim Asyari, menjadi aktor utama dalam kecurangan Pilpres, perlu diselidiki dengan cermat. Keterlibatan KPU dalam menyampaikan data yang tidak valid menunjukkan rendahnya kualitas sistem yang digunakan dalam pemilihan umum.
Tidak adanya tindakan penyelidikan dan pengungkapan kebenaran terkait kecurangan Pemilu akan menimbulkan kerusakan dalam masyarakat akibat kekurangan pengetahuan dan kebijakan yang dilakukan oleh Komisioner. Penyebaran berita palsu dengan sengaja akan membawa dampak yang merugikan dan menimbulkan penyesalan yang panjang. Masyarakat, khususnya para pelaku kecurangan, akan menyesali perbuatannya dan harus dihadapi dengan hukuman yang setimpal. Tuntutan masyarakat dalam demonstrasi dengan narasi "tangkap dan adili Komisioner KPU" menunjukkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilu yang diduga curang. Produk dari kecurangan tersebut dianggap haram dan tidak layak diterima, karena hal tersebut sama dengan memakan barang haram.
Gibran, yang dianggap sebagai anak haram Konstitusi akibat kelahirannya dari perselingkuhan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), serta sebagai anak haram Demokrasi yang diakibatkan oleh "masukan" yang tidak sah dari KPU, membuat Prabowo dengan keterlibatannya bersama anak yang dianggap haram. Jika KPU dianggap sebagai lembaga yang fasiq dan Prabowo Gibran dianggap sebagai anak yang haram, dikhawatirkan hal ini akan memunculkan konflik di masyarakat dengan dampak yang sangat parah, mulai dari dimensi ideologi, konstitusi, hak asasi, hingga dimensi religi. Kesalahan yang terjadi dalam proses pemilihan umum akan membawa dampak yang sangat besar dan menimbulkan penyesalan dalam waktu yang lama.
Menyadari konsekuensi buruk yang akan timbul dari pemimpin hasil dari proses pemilihan umum yang tidak adil, pentingnya Hak Angket sebagai solusi untuk meluruskan dan melegitimasi proses pemilihan umum. Tidak seharusnya ada alasan untuk menolak penggunaan Hak Angket, kecuali bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan Pemilu, terutama pada Pilpres. Oleh karena itu, tindakan untuk mengungkap kebenaran atas dugaan kecurangan tersebut perlu dilakukan sehingga proses pemilihan umum dapat berlangsung secara transparan dan adil.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kekacauan yang diakibatkan oleh rezim Jokowi membuat tindakan untuk mengakhiri kekacauan tersebut menjadi hal yang mendesak. Tuntutan "Makzulkan Jokowi" yang disuarakan oleh masyarakat, kini juga diikuti dengan tuntutan "Makzulkan Prabowo Gibran". Suara yang semakin keras menunjukkan bahwa masyarakat meminta perubahan dalam kepemimpinan untuk mengembalikan martabat demokrasi dan memulihkan kehormatan bagi rakyat.
Kesadaran akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan umum sangatlah penting. Oleh karena itu, penyelidikan atas dugaan kecurangan pemilihan umum dan penggunaan Hak Angket merupakan langkah yang krusial dalam memastikan proses pemilihan umum yang adil, serta terpilihnya pemimpin yang layak dan bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pemimpin yang sesuai dengan harapan dan keinginan mereka demi kemajuan bangsa Indonesia.