Penjelasan Anies Baswedan Soal Penyegelan Pulau Reklamasi

Tanggal: 11 Jun 2018 10:27 wib.
Penjelasan Anies Baswedan Soal Penyegelan Pulau Reklamasi

Salah satu janji kampanye Anies Baswedan adalah soal penghentian proyek pulau reklamasi.

Terlepas apakah penyegelan pulau D , Teluk Jakarta terkait janji kampanye atau tidak, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menyegel dan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan gedung di Pulau D, Teluk Jakarta.

Pemprov DKI melakukan penyegelan karna dianggap bahwa  pihak pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah - anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup terbukti tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan data yang diperoleh Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, jumlah bangunan yang disegel sebanyak 932 bangunan. Jumlah tersebut terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan), dan 313 unit rukan yang dijadikan rumah tinggal.

Berikut pernyataan Gubernur DKI:

“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

Anies juga menyampaikan bahwa di sana diadakan penjagaan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan pembangunan.

“Kami juga akan siagakan petugas Satpol PP di pulau ini untuk memastikan tak ada lagi kegiatan pembangunan,” kata Anies.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved