Pengunduran Diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Berdampak Negatif Bagi Investasi di IKN

Tanggal: 23 Jun 2024 09:02 wib.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe secara mengejutkan mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pakar dan investor terkait dampak negatifnya terhadap investasi di Ibu Kota negara baru itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menyebutkan bahwa alasan pengunduran diri keduanya belum dijelaskan secara rinci. Meskipun sudah lama menjadi pembicaraan, surat pengunduran diri baru saja diterbitkan. Terkait pengunduran diri ini, Pratikno memberikan penjelasan singkat dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Diketahui bahwa Dhony Rahajoe lebih dulu menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo, kemudian diikuti oleh Bambang Susantono. Sebagai tindak lanjut, Jokowi mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dengan hormat keduanya. Dalam Keppres tersebut, Presiden juga menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Otorita IKN, dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Badan Otorita IKN.

Pratikno menyampaikan harapan dari Presiden terkait pelaksana tugas ini, yaitu untuk memastikan percepatan pembangunan IKN sesuai dengan rencana awal, yaitu Nusa Rimba Raya, serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar.

Sebagai Plt Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa tugasnya sejalan dengan tugas kepala dan wakil kepala OIKN sebelumnya, hingga ditunjuknya kepala dan wakil kepala OIKN yang definitif sesuai peraturan perundang-undangan. Fokus tugasnya adalah mempercepat pelaksanaan program pembangunan IKN dengan konsep negara Nusa Rimba atau urban design. Dalam pelaksanaannya, dua masalah utama yang perlu diselesaikan adalah terkait investasi dan tanah.

Lebih lanjut, Basuki menegaskan bahwa pemerintah akan memutuskan status tanah di IKN, apakah dijual, disewa, atau KPPU. Kepastian mengenai status tanah ini diharapkan dapat meningkatkan kejelasan bagi para investor untuk melakukan investasi di IKN.

Selain itu, pemerintah juga akan mematangkan konsep pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus), yang bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan di Ibu Kota Nusantara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Dalam konteks pengunduran diri tersebut, pakar Tata Kota Nirwono Yoga menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dapat menunda pengunduran diri tersebut. Hal ini diungkapkan karena pengunduran diri keduanya akan menjadi pertanyaan besar bagi investor, terutama menjelang upacara kemerdekaan HUT RI di IKN pada 17 Agustus mendatang.

Menurut Nirwono, pengunduran diri kedua pejabat OIKN tersebut akan menjadi berita buruk bagi investor, dan hal tersebut dapat membuat investor bersikap "wait and see" hingga pemerintahan baru terbentuk. Ia memproyeksikan bahwa para investor yang sudah menanamkan modal di IKN akan lebih berhati-hati dalam melanjutkan investasi di sana.

Meski demikian, pada penutupan bursa hari itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami kenaikan, tidak terpengaruh oleh pengunduran diri kedua pejabat OIKN.

Pengunduran diri Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap investasi di IKN. Meskipun pemerintah telah menunjuk pengganti sementara untuk menangani tugas-tugas tersebut, kepastian ke depan memerlukan koordinasi yang kuat dan komitmen yang tinggi dari pemerintah maupun pihak terkait agar investasi di IKN tetap berjalan lancar dan menarik bagi para investor. Keselarasan visi dan pelaksanaan program pembangunan IKN sangat diperlukan untuk membawa kepastian dan kepercayaan bagi para pelaku investasi di IKN.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved