Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye Capres Sejawat menuai Pro-Kontra, Ini Penjelasannya

Tanggal: 14 Apr 2018 18:24 wib.
Tampang.com - Penggunaan pesawat kepresidenan Boeing Business Jet (BBJ) RI untuk digunakan kampanye oleh calon presiden petahana, Joko Widodo, menuai pro-kontra. Hari rabu kemarin (11/4), Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa tidak setuju bilamana Jokowi dilarang dalam menggunakan fasilitas negara tersebut untuk keperluan kampanye nanti.


"Selain faktor keamanan, (penggunaan pesawat kepresidenan) juga soal efisiensi. Presiden tidak boleh berhenti melayani masyarakat kendati tengah memasuki masa kampanye," kata Bambang.


Pernyataan Bambang tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua KPU sebelumnya yang mengatakan bahwa kendaraan, pengamanan, dan pesawat melekat pada diri presiden.

"Saya sependapat dengan pernyataan Ketua KPU bahwa kendaraan, pengamanan, dan pesawat itu melekat pada diri presiden," kata ketua DPR RI yang juga politisi Golkar.

Bawaslu: Akan lebih baik jika menyewa pesawat komersial

Hal berbeda disampaikan oleh Mochamad Afifuddin. Afif yang juga merupakan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyampaikan bahwa calon presiden pejawat lebih baik bila menyewa pesawat komersial. Hal tersebut akan lebih adil bagi semua calon yang berkontestasi.

"Akan lebih baik jika demikian (menyewa pesawat komersial). Itu lebih baik. Sebab toh Pak Jokowi jika dalam perjalanan biasa sering menggunakan pesawat komersial, dan itu biasa saja kan. Jadi jika mau lebih adil ya bagusnya demikian," jelas Afif, hari ini (14/4).

Afif melanjutkan, abhwa Bawaslu maupun KPU sebenarnya masih menunggu rumusan poin fasilitas negara yang bersifat melekat. Hal ini ada dalam peraturan pemerintah (PP) yang mana sedang diselesaikan oleh pemerintah.

"Tergantung PP yang mengaturnya, sebab Bawaslu harus melakukan pekerjaan sesuai peraturan. Kami sendiri belum tahu dalam PP yang dimaksud fasilitas negara yang melekat seperti apa. Sebab, dahulu hanya sampai pada mobil saja karena pesawat kepresidenan kan baru ada pada masa presiden SBY," tuturnya.

Adapun bila nanti PP menyatakan bahwa pesawat kepresidenan dianggap bukan merupakan fasilitas yang melekat, maka tidak boleh digunakan saat kampanye. Sebaliknya, bila hal itu merupakan fasilitas yang melekat, maka dapat digunakan Capres sejawat saat melangsungkan kampanye di berbagai daerah.

"Kalaupun itu nanti melekat, tetap harus dipastikan bahwa pesawat kepresidenan hanya bisa digunakan oleh presiden saja. Tidak boleh ada pihak lain yang sebenarnya tidak memakai fasilitas negara memakai pesawat itu," tegas Afif.

KPU: Hanya Presiden yang boleh, Tim Kampanye Tidak!

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), arief Budiman, menyampaikan bahwa pesawat kepresidenan tidak boleh digunakan untuk membawa terbang tim kampanye capres sejawat. Pesawat tersebut hanya boleh digunakan untuk mengangkut capres pejawat saja saat berlangsung kampanye pemilu 2019 nanti. Dirinya mengingatkan, bahwa hal ini hanya berlaku untuk presiden saja.

"Di situ (UU Nomor 7 Tahun 2017), jelas dibunyikan untuk presiden. Jadi kalau toh ada mobil yang melekat untuk presiden, ya boleh digunakan untuk presiden.Kalau pesawat melekat ke presiden juga hanya untuk presiden, bukan rombongan lainnya ikut-ikut (dalam mobil dan pesawat kepresidenan)," ujar Arief di Kantor Bawaslu, Selasa (10/4).

Jika kemudian ada tim pengaman presiden ataupun Paspampres, hal yang boleh diamankan hanyalah presiden.

"Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan,"ujarnya.

Semua aturan mengenai teknis terkaita fasilitas yang boleh maupun tidak boleh digunakan oleh Capres pejawat akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan Capres-Cawapres. Peraturan ini nantinya merujuk kepada PP tentang kampanye pejabat negara dalam Pemilu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved