Pengamat Wanti-Wanti ASN Boleh WFA: Perlu Pikirkan Hal Teknis
Tanggal: 20 Jun 2025 22:52 wib.
Berkat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025, kini ASN bisa bekerja dari mana saja, yang dikenal dengan istilah Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini tentu saja membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini terikat dengan ruang kerja yang kaku dan terbatas. Namun, ada sejumlah hal teknis yang perlu diperhatikan untuk memastikan bahwa penerapan kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik.
Salah satu pengamat yang mengamati penerapan FWA di kalangan ASN menggarisbawahi pentingnya persiapan matang dalam menerapkan kebijakan ini. Menurutnya, meski WFA memberikan fleksibilitas bagi ASN, pelaksanaan di lapangan harus dipikirkan dengan cermat agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Pengamat tersebut mengkhawatirkan, jika tidak ada perencanaan dan rencana aksi yang jelas, layanan publik bisa terganggu, yang pada gilirannya dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Hal teknis pertama yang perlu diperhatikan adalah penguasaan teknologi informasi. Dengan kebijakan WFA, ASN diharapkan untuk memanfaatkan berbagai aplikasi dan platform digital guna menunjang tugas-tugas mereka. Pengamat tersebut menekankan perlunya pelatihan bagi ASN dalam penggunaan teknologi untuk memastikan mereka tetap produktif meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. Tanpa keahlian ini, ada kemungkinan terjadinya keterlambatan dalam penyampaian laporan atau proses administratif lainnya, yang dapat berdampak pada kinerja instansi pemerintah.
Selanjutnya, keberlangsungan komunikasi antar ASN juga menjadi faktor penting dalam penerapan WFA. Dengan bekerja dari berbagai tempat, komunikasi yang efektif harus tetap terjaga. Para pemimpin instansi diharapkan mampu menciptakan sistem komunikasi yang baik agar alur informasi tetap berjalan lancar. Ini mencakup penggunaan media komunikasi yang sesuai dan penyusunan jadwal rapat yang tepat, sehingga meskipun bekerja secara fleksibel, koherensi dan kolaborasi dalam tim tetap terjalin.
Selain itu, pengamatan terhadap keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi juga patut menjadi perhatian. Bekerja dari mana saja bisa menjadi dua sisi mata uang. Di satu sisi, ASN memiliki fleksibilitas yang lebih, tetapi di sisi lain, tanpa pengaturan yang baik, pekerjaan bisa mengganggu kehidupan pribadi. Hal ini penting karena jika ASN merasa tertekan atau tidak seimbang, produktivitas mereka dapat menurun, yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik.
Di sisi lain, pengamat ini juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi bagi pelaksanaan WFA. Tanpa adanya sistem evaluasi yang jelas, sulit untuk mengukur efektivitas kebijakan ini. Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja yang dapat dinilai secara berkala untuk memastikan bahwa meskipun ASN bekerja dari berbagai lokasi, mereka tetap mencapai target yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, meskipun kebijakan WFA membawa banyak keunggulan bagi ASN, langkah-langkah teknis yang tepat harus diambil agar tidak mengganggu pelayanan publik. Pengamat tersebut menekankan bahwa pengimplementasian yang ceroboh dapat berujung pada masalah yang lebih besar, seperti meningkatnya keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang tidak optimal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memahami dan merencanakan dengan matang kebijakan ini sebelum diterapkan secara luas.