Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

Tanggal: 13 Apr 2018 23:10 wib.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Maki Terkait Kasus Bank Century, Boediono Angkat Bicara

 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Selatan Effendi Mukhtar memuutuskan dengan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. Putusan tersebut termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 24/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 dan dibacakan langsung oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar.

Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Sehubungan dengan putusan praperadilan terkait kasus Bank Century tersebut, Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia yang juga wakil Presiden RI Periode 2009-20014 angkat bicara. Berikut beberapa cuplikan pernyataan Boediono:

 

“Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya.”

“Kalau mengenai masalah aspek hukum, saya menyerahkan semuanya kepada para penegak hukum.”

“saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau.”

 

Boediono juga menyampaikan bahwa dirinya melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara saat Indonesia menghadapi Global Finansial Crisis pada tahun 2007 – 2008.

Pernyataan-pernyataan diatas, disampaikan oleh Boediono usai memberikan orasi ilmiah bertajuk “Peran Reformasi Sektor Publik dalam Pembangunan Ekonomi di Era Disruptif dan Megatrend Global” di FISIP UI Depok pada hari Jumat (13/4/2018).

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved