Pencegahan Penyalahgunaan Bansos Harus Berbentuk Undang-Undang, Jangan Sampai Bansos Jadi Money Politics Lagi
Tanggal: 25 Mar 2024 13:14 wib.
Pemilu 2014 telah mengubah dinamika politik di Indonesia. Hari-hari tenang jelang pemilihan umum diwarnai dengan berbagai taktik kampanye gelap yang menggunakan berbagai media, termasuk Google Ads, untuk menyebarkan informasi negatif tentang kandidat tertentu, seperti yang terjadi pada pasangan Prabowo Hatta. Sayangnya, lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, Bawaslu, terlihat tidak mampu bertindak secara efektif untuk menindak tindakan tersebut.
Pemilu 2019 menyajikan situasi yang berbeda. Kali ini, presiden petahana menggunakan influencer sebagai pasukan untuk kampanye online. Dana yang dialokasikan untuk influencer mencapai angka yang fantastis, mencapai 90 miliar per tahun. Fenomena ini menunjukkan bahwa politik di Indonesia semakin bergeser ke arah pemanfaatan media sosial dan influencer sebagai alat kampanye yang sangat efektif.
Tetapi, perkembangan teknologi dan dinamika politik tidak berhenti di situ. Pemilu 2024, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik. Presiden yang menitipkan anaknya menjadi wakil presiden, telah menggunakan bansos dalam skala yang jauh lebih besar, dengan anggaran mencapai sekitar 400 triliun. Presiden Jokowi yang ingin cawe-cawe/mengatur pemilu, ingin agar anaknya menjadi wakil presiden, walaupun dengan menendang PDI Perjuangan yang telah lama mendukungnya, Jokowi juga berhasil mengintimidasi kepala desa untuk mengikuti kemauannya, pemberian bansospun dipenuhi oleh intimidasi ke rakyat penerima bansos. Penyalahgunaan bansos ini telah mengubah politik Indonesia menjadi suatu bentuk money politics yang semakin meresahkan. Dan Bawaslu, seperti biasa, tidak melakukan apa-apa.
Indonesia telah memiliki sejarah pahit dalam konteks kerusuhan besar, terutama yang terjadi pada tahun 1998. Kerusuhan tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan saat itu. Jika situasi ini terulang kembali, dampaknya bisa jauh lebih parah karena kerusuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga menyebar ke hampir setiap daerah di Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan bansos menjadi money politics menjadi sangat penting untuk menghindari lahirnya kembali situasi konflik yang merugikan masyarakat.
Sanksi Terhadap Penyalahgunaan Bansos Haruslah Diperkuat Agar Memiliki Efek Jera.
Tindakan penyalahgunaan yang menggunakan dana bansos untuk kepentingan pribadi, terutama presiden, harus dianggap sebagai bentuk korupsi yang merugikan negara dan rakyat. Ironisnya, meskipun telah ada temuan bahwa hanya 78 triliun dari 497 triliun anggaran bansos yang benar-benar sesuai dengan data Kemensos, presiden terkesan enggan untuk bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan perlunya adanya kebijakan yang lebih tegas dan perlindungan hukum yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan bansos.
Untuk mencegah terjadinya money politics dalam pemilihan umum, langkah konkret perlu segera diambil. Pertama, dibutuhkan peraturan undang-undang yang khusus mengatur penggunaan bansos dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarannya. Kemudian, lembaga-lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu, harus diberikan kewenangan yang lebih kuat dan sumber daya yang cukup untuk mengawasi seluruh proses pemilu dengan baik. 2 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, dilarang pembagian bansos oleh pemerintyah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan bansos dan proses pemilu juga perlu ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak mereka dalam pemilihan umum serta dibekali dengan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana cara melaporkan tindakan penyalahgunaan bansos dan money politics.
Upaya pencegahan penyalahgunaan bansos menjadi money politics tidak bisa hanya bergantung pada peraturan undang-undang semata. Diperlukan juga pemahaman yang lebih dalam mengenai urgensi pencegahan tersebut, serta komitmen bersama dari seluruh pihak, baik dari pemerintah, lembaga pengawas, partai politik, maupun masyarakat, untuk mencegah praktik yang merugikan demokrasi dan keadilan dalam pemilihan umum. Jangan sampai Joko Widodo (Jokowi) dijadikan Presiden Perusak Demokrasi, jerih payah rakyat meruntuhkan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme), malahan dibangkitkan lagi,
Dengan demikian, upaya pencegahan penyalahgunaan bansos dan money politics haruslah menjadi prioritas utama dalam memastikan proses pemilihan umum berjalan secara adil, transparan, dan demokratis. Hanya dengan adanya upaya konkret dan kerjasama antar berbagai pihak, kita dapat melindungi demokrasi dan kepentingan masyarakat dari ancaman yang dapat merusak integritas pemilihan umum di Indonesia.