Pemerintah Tak Masalah MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Tanggal: 6 Jan 2025 19:10 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas 20 persen dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini disambut dengan beragam reaksi dari berbagai pihak, namun Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tak masalah dengan keputusan tersebut. Beliau menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut, karena putusan MK merupakan penetapan yang bersifat final dan mengikat.
Ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan peraturan yang telah lama diberlakukan di Indonesia. Ambang batas ini mengharuskan calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki dukungan minimal 20 persen dari kursi di DPR atau 25 persen suara sah pemilih dalam pemilu sebelumnya. Namun, dengan adanya putusan MK, aturan ini dihapuskan sehingga calon presiden dan wakil presiden tak perlu lagi memenuhi persyaratan tersebut untuk dapat mencalonkan diri.
Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tak melihat adanya masalah dalam keputusan MK tersebut. Beliau menekankan bahwa pemerintah akan tetap mendukung jalannya proses demokrasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pun berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna mengimplementasikan putusan MK dengan sebaik-baiknya.
Sebagai seorang Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas juga menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Beliau menekankan bahwa setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak, karena MK merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, sikap pemerintah yang menghormati putusan MK ini sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah lama dianut oleh bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa keputusan MK ini tidak akan mengurangi kualitas dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Sebaliknya, keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang demokrasi yang lebih luas bagi masyarakat, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa terkendala oleh ambang batas yang ada.
Dengan demikian, sikap pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengimplementasikan putusan MK mengenai penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemerintah tak melihat adanya masalah dalam putusan tersebut, dan justru membuka peluang lebih luas bagi partisipasi seluruh warga negara dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Dengan mematuhi putusan MK ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga sistem demokrasi yang selama ini telah menjadi fondasi negara Indonesia. Semoga keputusan ini dapat membawa berkah bagi perkembangan demokrasi di tanah air.
Dengan demikian, sikap pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan kesiapan pemerintah untuk mengimplementasikan putusan MK mengenai penghapusan ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pemerintah tak melihat adanya masalah dalam putusan tersebut, dan justru membuka peluang lebih luas bagi partisipasi seluruh warga negara dalam dinamika demokrasi di Indonesia. Dengan mematuhi putusan MK ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga sistem demokrasi yang selama ini telah menjadi fondasi negara Indonesia. Semoga keputusan ini dapat membawa berkah bagi perkembangan demokrasi di tanah air.