Pemerintah Siap Umumkan Daftar 13 Komisi DPR Menunggu-tunggu, Jumlah Kementerian Terungkap
Tanggal: 11 Okt 2024 05:22 wib.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga daftar 13 komisi DPR akan tuntas esok hari karena masih dalam tahap finalisasi. Komposisi AKD akan secara resmi diumumkan pada 14 Oktober mendatang.
"Kami saat ini sedang dalam tahap finalisasi, semoga besok sudah selesai," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (10/10/2024).
Dasco juga menyebutkan bahwa sebagian nomenklatur kementerian untuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diketahui esok hari.
Dasco sebelumnya mengatakan bahwa jika kementerian/badan akan bertambah hingga enam menteri, maka DPR akan menambah satu komisi. Jika jumlah kementerian lebih dari enam, maka jumlah komisi juga akan bertambah. Menurutnya, jumlah komisi yang ada di DPR saat ini kurang dapat mengakomodasi mitra-mitra kerja dari pemerintah.
"Komisi-komisi yang ada saat ini tidak proporsional dalam jumlahnya, ada yang agak banyak, ada pula yang kurang mendapatkan mitra kerja," tambahnya. Diketahui, jumlah komisi DPR direncanakan akan bertambah dari semula 11 menjadi 13. Hal ini terkait dengan rencana Prabowo untuk menambah jumlah kementerian hingga 44.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, sebelumnya membenarkan bahwa jumlah komisi di DPR akan bertambah menjadi 13. Said menyebut keputusan itu sudah disepakati oleh masing-masing fraksi di DPR.
"Ya benar, akan ada 13 komisi. Komisi [sebelumnya] 11 tetap dipertahankan, penambahan komisi ini dilakukan menunggu jumlah kementerian yang diinginkan oleh presiden terpilih nanti," ujar Said.
DPR telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian menjadi Undang-undang, pada Rapat Paripurna pada 19 September lalu.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir setelah Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian merancang rencana pemerintahan yang kuat dengan melibatkan seluruh partai politik ke dalam koalisi, yang kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus. Sayangnya, pembentukan koalisi gemuk ini turut berdampak pada pembagian kekuasaan. Sebelumnya, UU Kementerian Negara hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan Prabowo, dengan hanya mengizinkannya untuk memiliki 34 kementerian. Namun, Prabowo berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara, beberapa di antaranya merupakan hasil pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.
Langkah ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meskipun terlihat sebagai pembagian jabatan untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan yang terdiri dari koalisi besar, hal ini juga berdampak pada penambahan jumlah komisi di DPR.
Dengan penambahan dua komisi di DPR, diharapkan akan lebih banyak ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap program kerja pemerintah. Perluasan jumlah komisi tersebut juga diharapkan mampu menjembatani hubungan antara DPR dan kementerian-kementerian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja strategis.
Dengan penambahan jumlah komisi DPR, diharapkan pula akan terjadi peningkatan efektivitas pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Penyeimbangan jumlah mitra kerja antara komisi-komisi di DPR juga akan menjadi sebuah langkah positif dalam memastikan bahwa setiap aspek kebijakan dan program pemerintah dapat diawasi secara proporsional.
Dengan berbagai perubahan yang terjadi, diharapkan bahwa DPR dan pemerintahan yang akan datang dapat menjalin kerjasama yang lebih erat dalam mewujudkan program-program kerja strategis yang telah direncanakan. Ke depan, pembentukan dan peran komisi-komisi di DPR akan menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas pengawasan dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
Proses finalisasi terhadap daftar 13 komisi DPR diharapkan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan konfigurasi komisi-komisi yang mampu memenuhi tuntutan kerja sama antara DPR dan pemerintah. Penambahan jumlah kementerian harus diiringi dengan peningkatan jumlah dan peran komisi-komisi, sehingga upaya pemerintah dalam mewujudkan program kerja strategis dapat terlaksanadengan baik.