PDIP Laporkan Penyidik Rossa Purbo ke Dewas KPK Hari Ini
Tanggal: 19 Feb 2025 13:42 wib.
Tampang.com | Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hari ini, Rabu (19/2/25), resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Rossa dalam menangani kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap KPK, melainkan upaya menjaga integritas lembaga tersebut. “Sikap kami ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (18/2).
Dalam laporan ke Dewas KPK, PDIP menyoroti sejumlah tindakan Rossa yang dianggap sewenang-wenang. Hasto menuduh Rossa melakukan intimidasi terhadap Agustiani Tio Fridelina, mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP. Menurutnya, Tio ditekan untuk menyebutkan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut dengan iming-iming gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar.
“Demi menangkap saya, saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, ia harus menyebutkan keterlibatan saya serta orang-orang di lingkaran Ibu Megawati Soekarnoputri,” ungkap Hasto.
Selain itu, Hasto menuding Rossa turut menghalangi Tio untuk berobat ke luar negeri dengan menerbitkan larangan bepergian selama enam bulan. Padahal, menurutnya, Tio telah lama menjalani perawatan medis di Guangzhou, Cina, untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. “Agenda kemanusiaan ini pun diabaikan oleh saudara Rossa Purbo Bekti,” lanjutnya.
Sebelum dilaporkan ke Dewas KPK, Rossa Purbo Bekti telah beberapa kali menjadi sasaran laporan dari pihak PDIP terkait kasus yang turut menyeret mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Ia pernah dilaporkan ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, diajukan ke Bareskrim Polri secara pidana, serta dilaporkan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga bertujuan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu (PAW) DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat I, Maria Lestari.
Dalam pengembangannya, KPK menambahkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap Hasto. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto hingga kini belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun upayanya kandas. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonannya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan formil. Hakim berpendapat bahwa gugatan terhadap dua sangkaan hukum, yakni suap dan perintangan penyidikan, seharusnya diajukan secara terpisah.
Setelah mengalami kekalahan di pengadilan, Hasto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terpisah pada Senin (17/2) dengan harapan bisa membatalkan status tersangkanya. Sementara itu, laporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK semakin memperlihatkan ketegangan antara PDIP dan lembaga antirasuah tersebut dalam menangani kasus yang telah bergulir sejak 2019 ini.
Perkembangan laporan PDIP terhadap penyidik KPK ini menjadi perhatian publik, terutama dalam dinamika politik dan penegakan hukum di Indonesia. Kini, semua mata tertuju pada langkah Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan bagaimana proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berjalan di masa mendatang.