PDI-P: PTUN Putuskan Gugatan Kami ke KPU Layak Disidangkan

Tanggal: 25 Apr 2024 22:20 wib.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa Pilpres 2024. Gugatan ini, menurut Humas PTUN Irvan Mawardi, tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024 atau berkaitan dengan lembaga peradilan lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Irvan menjelaskan bahwa gugatan PDI-P terdaftar di PTUN sebagai sengketa biasa dan tidak mempengaruhi keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024. Dalam gugatannya, PDI-P menuding KPU melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan syarat usia minimum untuk cawapres.

Persidangan gugatan PDI-P terhadap KPU dijadwalkan pada 2 Mei 2024, dimulai dengan pemeriksaan persiapan. Irvan menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara online dan offline, dan majelis hakim telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.

Gugatan PDI-P terhadap KPU diajukan secara online, dan PTUN telah menetapkan bahwa pendaftaran gugatan tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 133/G/2024/PTUNJKT.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, menyatakan bahwa partainya berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi melalui jalur hukum PTUN. PDI-P ingin memastikan bahwa segala tindakan yang dianggap melanggar hukum dalam proses pemilihan umum diselenggarakan dengan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Gugatan PDI-P ini menunjukkan betapa pentingnya peran lembaga peradilan dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur proses politik dan demokrasi di Indonesia. Dengan mengajukan gugatan ke PTUN, PDI-P menggunakan sarana hukum yang ada untuk menegakkan keadilan dan menjaga integritas proses pemilihan umum.

Peran PTUN sebagai lembaga penegak hukum menjadi sangat vital dalam menjamin perlindungan hukum bagi setiap warga negara, terutama dalam proses politik yang begitu menentukan bagi masa depan bangsa. Pengadilan harus mampu menjamin transparansi, keadilan, dan menegakkan aturan hukum dengan sebaik-baiknya, tanpa adanya intervensi politik atau kepentingan lain yang mungkin merugikan proses demokrasi.

Dengan menegaskan bahwa gugatan PDI-P layak untuk disidangkan, PTUN memberikan sinyal bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dan setiap pihak memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingannya di ranah hukum. Hal ini mencerminkan kematangan dan keberpihakan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa politik dengan obyektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.

PTUN sebagai forum penyelesaian sengketa administrasi negara harus mampu menunjukkan kompetensinya dalam menangani kasus-kasus yang sedang hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Keberhasilan PTUN dalam menangani perkara ini akan menjadi contoh bagi lembaga peradilan lainnya, termasuk Mahkamah Konstitusi, untuk bertindak tanpa tekanan eksternal dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip keadilan.

PDI-P, melalui langkah hukum ini, juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa partai politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, proses politik tidak hanya menjadi tontonan publik, tetapi juga menjadi ajang yang menjunjung tinggi nilai keadilan, integritas, dan keterbukaan.

Kehadiran PTUN sebagai lembaga peradilan yang merdeka dan berintegritas dalam menangani gugatan PDI-P terhadap KPU adalah gambaran nyata dari tegaknya supremasi hukum dan penghormatan terhadap konstitusi. Dengan demikian, proses politik di Indonesia dapat dijalankan dengan kepastian hukum, tanpa adanya ketidakpastian atau tanda tanya atas kesahihan dan legalitas suatu keputusan.

Dengan demikian, penyelesaian gugatan PDI-P terhadap KPU oleh PTUN tidak hanya menjadi wujud dari kepatuhan terhadap proses hukum, tetapi juga sebuah langkah yang akan membentuk landasan yang kuat untuk menjaga kestabilan politik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi negara.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved