Pakar UGM: Jika 4 Menteri Tak Hadir di MK, Berarti Terjadinya Kecurangan Benar Terjadi
Tanggal: 30 Mar 2024 20:38 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelenggarakan sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres. Dalam sidang tersebut, Pemohon Satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Pemohon Dua, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meminta kehadiran empat menteri sebagai saksi. Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona, mengungkapkan pandangannya mengenai konsekuensi jika sejumlah menteri tersebut absen.
Menurut Yance, apabila para menteri tidak hadir, dalil yang diajukan oleh para pemohon dapat dianggap benar oleh MK. Ketidakhadiran para menteri dapat mengakibatkan penegasan terhadap dalil yang disampaikan oleh para pemohon, yang sebagai gantinya, dapat dianggap benar oleh MK. Hal ini disebabkan karena tidak ada bantahan atau klarifikasi dari pihak menteri terkait dengan dalil-dalil yang telah diajukan oleh para pemohon.
Yance menambahkan bahwa ketidakhadiran para menteri dapat menjadi kerugian tersendiri bagi pemerintah atau para menteri tersebut, karena MK, sebagai lembaga yang memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa Pilpres, membutuhkan kejelasan dan klarifikasi dari pihak terkait, dalam hal ini para menteri.
Empat menteri yang dipanggil untuk hadir dalam sidang tersebut adalah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani;
Menteri Sosial,Tri Rismaharini;
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; serta
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan dilanjutkan pada Senin (1/4) mendatang, di mana dalam sidang tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Satu.
Selain itu, Yance Arizona juga menekankan bahwa ketidakhadiran menteri dalam persidangan MK dapat memengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah dan menteri terkait untuk mempertimbangkan kehadiran mereka dalam persidangan MK. Dalam konteks hukum, ketidakhadiran para menteri dapat dilihat sebagai sikap yang kurang menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap proses hukum tersebut.
Meskipun dalam Undang-Undang MK tidak secara spesifik mengatur konsekuensi hukum bagi para menteri yang tidak hadir dalam persidangan, namun dalam konteks penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, kehadiran para menteri dalam persidangan MK dapat dianggap sebagai bagian dari proses hukum yang adil dan tuntas. Oleh karena itu, ketidakhadiran para menteri dapat menimbulkan ketidakpastian terhadap keseimbangan proses persidangan dan dapat memengaruhi keputusan yang akan diambil oleh MK.
Sebagai lembaga hukum yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, kehadiran para menteri dalam persidangan MK merupakan hal yang sangat penting. Memberikan kesempatan bagi para menteri untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap dalil-dalil yang diajukan oleh para pemohon merupakan bagian dari tanggung jawab mereka sebagai pejabat pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran mereka dalam persidangan MK tidak hanya penting bagi proses hukum itu sendiri, tetapi juga sebagai wujud komitmen pemerintah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian sengketa Pilpres.
Dalam hal ini, kedatangan para menteri dalam persidangan MK merupakan upaya konkret untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, kehadiran mereka dapat menjadi salah satu faktor penentu dalam memastikan bahwa proses persidangan berjalan secara adil dan berkeadilan, serta dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa keputusan yang diambil oleh MK didasari oleh kejelasan dan kebenaran yang teruji. Dalam konteks ini, peran para menteri dalam persidangan MK dapat dianggap sebagai kontribusi nyata dalam menjamin penegakan hukum yang berkualitas dan profesional.
Dalam tataran transparansi dan akuntabilitas, kehadiran para menteri dalam persidangan MK akan membantu menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi keberlangsungan proses hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat. Di sisi lain, ketidakhadiran mereka dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas proses hukum yang sedang berlangsung, baik dalam skala nasional maupun internasional. Oleh karena itu, dalam konteks menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, penting bagi para menteri untuk mempertimbangkan kembali kehadiran mereka dalam persidangan MK sebagai wujud komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan profesional.
Dalam persidangan yang akan datang, diharapkan para menteri yang dipanggil untuk hadir, agar dapat memberikan kesaksian dan klarifikasi yang diperlukan demi kelancaran proses penyelesaian sengketa Pilpres. Kehadiran mereka bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keadilan, transparansi, dan integritas proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, kehadiran para menteri dalam persidangan MK tidak hanya akan mendukung kelancaran proses persidangan, tetapi juga akan menjadi contoh nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di mata hukum.