Sumber foto: Google

Oraski Desak Revisi UU LLAJ Fokus pada Solusi Jangka Panjang, Bukan Kepentingan Politik Sesaat

Tanggal: 20 Mei 2025 22:20 wib.
Tampang.com | Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski), Fahmi Maharaja, menekankan pentingnya menjaga ekosistem transportasi online di tengah proses revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, arah revisi UU tersebut seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas layanan dan keselamatan pengguna, bukan pada pengaturan yang justru berisiko melemahkan daya saing pelaku industri.

“Kami ingin keberlangsungan ekosistem transportasi online tetap terjaga. Jangan dirusak oleh regulasi yang keliru arah. Kami menginginkan solusi jangka panjang, bukan sensasi jangka pendek,” ujar Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Fahmi menambahkan bahwa keberlanjutan sektor transportasi online hanya bisa terjamin melalui dialog konstruktif, regulasi yang proporsional, serta keterlibatan langsung para pelaku utamanya, terutama mitra pengemudi. Ia menegaskan bahwa Oraski akan terus konsisten memperjuangkan solusi rasional demi kemajuan sektor ini tanpa terseret arus politik sesaat.

Tidak Ikut Aksi Demo Ojol

Dalam pernyataan yang sama, Oraski juga menegaskan tidak akan ambil bagian dalam aksi demonstrasi ojek online yang direncanakan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025. Fahmi menyebut langkah ini sejalan dengan suara mayoritas mitra pengemudi yang memilih tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga, alih-alih terlibat dalam aksi yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

“Kami tidak ingin ikut dalam mobilisasi politik yang tidak mencerminkan aspirasi asli para pengemudi,” tegas Fahmi.

Respons Terhadap Usulan Aplikator

Sementara itu, proses revisi UU LLAJ turut diwarnai berbagai masukan dari perusahaan aplikator ride hailing seperti Gojek, Grab, dan Maxim. Di antaranya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengusulkan agar kendaraan roda dua seperti ojek online bisa diakui sebagai moda angkutan umum resmi. Usulan ini disampaikan oleh Presiden Unit Bisnis On-Demand GoTo, Catherine Hendra Sutjahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI pada 5 Maret 2025 lalu.

“Kalau bisa, satu halaman saja di RUU itu menyebutkan bahwa roda dua dapat menjadi transportasi penumpang,” ujar Catherine.

Selain itu, Gojek juga mendorong adanya fleksibilitas yang memungkinkan layanan ojol mendukung integrasi transportasi publik sebagai penghubung first-mile dan last-mile.

Dari pihak Grab, Direktur Kemitraan dan Pengembangan Bisnis, Kertapradana, berharap agar revisi UU LLAJ dapat mengakui status perusahaan aplikasi sebagai penyedia layanan transportasi berbasis teknologi. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang mempertimbangkan model bisnis ekonomi berbagi (sharing economy), yang menjadi dasar dari operasional layanan transportasi digital saat ini.

Harapan untuk Regulasi yang Berkeadilan

Fahmi mengingatkan bahwa ekosistem transportasi online selama ini telah mampu bertahan tanpa dukungan subsidi dari pemerintah, bahkan di tengah tekanan ekonomi global. Oleh sebab itu, ia meminta agar proses legislasi tidak melahirkan aturan yang justru menjadi blunder bagi kelangsungan sektor ini.

“Jangan sampai niat baik berubah menjadi blunder yang membahayakan semuanya,” tandasnya.

Pembahasan revisi UU LLAJ masih terus berlanjut di parlemen, dan semua mata kini tertuju pada keputusan akhir yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan semua pihak secara berimbang dan berkelanjutan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved