Muhammad Nazaruddin Mendapat Kabar Baik: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018
Tanggal: 15 Jun 2018 18:32 wib.
Muhammad Nazaruddin Mendapat Kabar Baik: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 2018
Muhammad Nazarudin , mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, mendapat kabar baik dengan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 2018.
Remisi diberikan kepada Nazaruddin karena ia merupakan napi kasus korupsi yang telah memperoleh status Justice Collaborator (JC).
"Nazar karena dari dulu dapat remisi dengan sudahnya dia dapat status Justice Collaborator atau JC, maka Hari Raya ini kami sudah diajukan remisinya. Tapi, asimilasi Nazar tidak dapat. Kalau Anas tidak dapat remisi karena enggak dapat JC," Kata Wahid Husein (kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin).
Wahid Husein mengungkapkan bahwa ada 24 orang napi khusus yang mendapatkan remisi lebaran, namun masih hanya 18 orang yang sudah keluar SK-nya termasuk Nazaruddin.
"Ada 24 tahanan narapidana tindak pidana khusus (termasuk korupsi) yang mendapat remisi Lebaran. Sementara, yang baru turun SK-nya ada 18 orang, termasuk M. Nazaruddin yang mendapat dua bulan remisi," ujar Wajid Husein.
Wahid Husein menjelaskan bahwa remisi yan diberikan kepada terpidana Nazarudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Adapun pertimbangannya ialah seperti yang bersangkutan itu berkelakuan baik, kalau PP 99 itu dapat Justice Colabolator dari penegak hukum, sudah bayar denda dan uang pengganti," ujar Wahid Husein.