MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Cagub di Jakarta
Tanggal: 21 Agu 2024 08:06 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan UU Pilkada yang mengatur tentang aturan pencalonan kepala daerah. Perubahan aturan yang dilakukan oleh MK terkait penghitungan partai politik untuk mengusung kepala daerah telah membuka peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk dapat mengusung calon gubernur secara mandiri di Pilkada Jakarta.
Aturan tersebut memang menjadi perdebatan di tengah masyarakat karena pengaruhnya terhadap dinamika politik di berbagai daerah, termasuk ibu kota negara, Jakarta. Sebelum perubahan aturan tersebut, UU Pilkada mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau meraih minimal 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif terakhir, untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Namun, MK kemudian membatalkan pasal-pasal yang mengatur persyaratan tersebut, dengan alasan bahwa itu bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak politik warga negara.
Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c. Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%. Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
Perubahan aturan tersebut memberikan peluang bagi PDIP untuk dapat mengusung calon gubernur Jakarta sendiri tanpa perlu berkoalisi dengan partai politik lain. Meskipun saat ini PDIP telah membentuk koalisi dengan beberapa partai politik lainnya, perubahan aturan ini menjadi strategi penting bagi PDIP dalam menyusun langkah politiknya.
Aturan yang awalnya membatasi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah secara mandiri, kini memberikan keleluasaan bagi partai politik tertentu, termasuk PDIP, untuk bekerja solo dalam Pilkada. Dalam konteks Pilkada Jakarta, perubahan aturan ini dapat membuka ruang bagi PDIP untuk mengusung cagub yang dianggap potensial dengan strategi politik yang lebih fleksibel.
Namun demikian, perubahan aturan ini juga memunculkan berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung langkah MK karena dianggap dapat memberikan kesempatan demokrasi yang lebih luas, namun tidak sedikit pula yang menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan intensitas politik transaksional di Pilkada.
Dengan adanya perubahan aturan ini, maka peran MK dalam mengawal demokrasi melalui regulasi perundang-undangan semakin terasa. Meskipun aturan yang diubah ini telah memberikan keleluasaan bagi PDIP untuk bergerak lebih mandiri dalam Pilkada, namun hal ini juga harus diikuti dengan komitmen yang kuat dari partai politik dalam mengusung calon terbaik dan berintegritas.