MK Hapus Presidential Threshold, Semua Partai Bisa Ajukan Capres Cawapres
Tanggal: 3 Jan 2025 19:22 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membuat keputusan yang akan memiliki dampak signifikan dalam arus politik Indonesia. MK menyatakan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Dengan keputusan ini, MK telah menghapus syarat tersebut dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
Presidential threshold merupakan syarat yang mensyaratkan partai politik untuk memperoleh jumlah suara minimal dalam pemilu legislatif sebelum diizinkan untuk mengajukan kandidat presiden dan wakil presiden. Dalam konteks Indonesia, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa partai politik harus memperoleh setidaknya 20% kursi atau 25% suara dalam pemilu legislatif untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.
Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa presidential threshold tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28I ayat (2), serta Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK berpendapat bahwa syarat 20% kursi atau 25% suara dalam pemilu legislatif tersebut merupakan hal yang tidak adil dan membatasi hak konstitusional partai politik untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dampak keputusan MK ini terlihat jelas dalam skenario politik di masa mendatang. Dengan syarat presidential threshold yang dihapus, semua partai politik peserta pemilu memiliki kebebasan sepenuhnya untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden tanpa adanya kendala berupa ambang batas suara atau kursi legislatif.
Selain itu, keputusan MK ini juga membawa implikasi terhadap dinamika politik di Indonesia. Dengan syarat presidential threshold yang telah dihapus, partai politik kecil atau baru dapat lebih mudah untuk meraih dukungan dan memperjuangkan visi serta misi politik mereka melalui pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini dapat memperkaya panggung politik Indonesia dengan beragam pilihan dan alternatif kepemimpinan yang mungkin sebelumnya tidak dapat terwujud akibat kendala-kendala yang terkait dengan presidential threshold.
Namun, di sisi lain, keputusan MK ini juga menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dengan stabilitas politik dan keberlanjutan kepemimpinan di Indonesia. Beberapa pihak mencemaskan bahwa penghapusan presidential threshold dapat memicu munculnya banyak calon presiden dan wakil presiden yang berpotensi memecah belah suara dan mengakibatkan kekacauan dalam politik nasional.
Meskipun demikian, keputusan MK untuk menghapus syarat presidential threshold telah menegaskan bahwa hak konstitusional untuk bersaing dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden adalah hak yang mendasar bagi setiap partai politik peserta pemilu. Implikasi keputusan ini terhadap arus politik nasional akan terus berkembang seiring dengan pendekatan pemilihan presiden dan wakil presiden di masa-masa mendatang.
Dengan demikian, keputusan MK ini bukanlah sekadar perkara teknis dalam hukum pemilu, tetapi juga memiliki implikasi strategis yang meluas dalam dinamika politik Indonesia. Bagaimanapun jadinya, keputusan ini telah membuka jalan bagi semua partai politik untuk lebih bebas dan terbuka dalam mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang. Dampaknya terhadap politik nasional akan terus dipantau dan diperdebatkan dalam perjalanan menuju kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden selanjutnya.