Sumber foto: Google

MK Hapus Ketentuan Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Tanggal: 3 Jan 2025 19:21 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan bahwa presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam UU pemilu merupakan sebuah inkonstitusional. Keputusan ini juga didasari dengan menyatakan bahwa norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menjadi sebuah langkah penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Pada 27 September 2021, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut di dalam UU Pemilu, yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu harus memperoleh dukungan sebesar 20 persen di setidaknya setiap provinsi atau 25 persen dari jumlah kursi dalam DPR dengan minimal 3 provinsi, bertentangan dengan konstitusi. MK menyatakan bahwa presidential threshold dalam UU Pemilu tersebut menghambat kesetaraan politik di Indonesia. 

Putusan ini membuka jalan bagi calon presiden dari parpol yang memiliki dukungan di bawah ambang batas untuk tetap bisa mencalonkan diri. Sebelumnya, keberadaan presidential threshold tersebut menjadi hambatan bagi partai politik kecil atau baru untuk dapat bersaing secara adil dalam pemilihan umum.

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu yang membatasi partai politik dan gabungan partai politik untuk membentuk koalisi dan mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh dilakukan setelah pemilihan umum legislatif bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai bahwa Pasal 222 tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, partai politik dapat membentuk koalisi dan mengajukan calon presiden dan wakil presiden kapan saja.

Langkah MK ini dapat dianggap sebagai penguatan terhadap demokrasi di Indonesia. Dengan dihapusnya presidential threshold sebesar 20 persen, diharapkan akan lebih banyak variasi dan representasi di dalam pesta demokrasi nasional. Partai politik kecil atau baru dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memperjuangkan ideologi dan visi mereka di tingkat nasional.

Meskipun hal ini dapat dianggap sebagai sebuah kemajuan dalam sistem demokrasi di Indonesia, namun tidak dapat dipungkiri bahwa hal ini juga berpotensi membuka celah bagi kehadiran calon-calon yang kurang berkualitas. Oleh karena itu, peran masyarakat untuk melakukan pemilihan yang cerdas dan bertanggung jawab menjadi semakin penting.

Dengan adanya keputusan MK ini, diharapkan sistem politik di Indonesia akan semakin dinamis dan inklusif. Tidak hanya partai politik besar yang memiliki peluang, tetapi juga suara-suara kecil dan beragam dapat terwakili secara lebih adil dalam pemilihan umum. Hal ini tentu saja, akan menjadi sebuah tonggak sejarah dalam proses demokrasi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved