Sumber foto: Google

MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Serang, Ada Kegiatan dukungan dari Mendes dan Kades

Tanggal: 25 Feb 2025 09:35 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah, istri Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto, dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sengketa Pilkada yang digelar pada Senin (24/2/25). MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS, dengan batas waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Serang 2024. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan MK adalah keterlibatan langsung Yandri Susanto dalam kegiatan politik yang mendukung istrinya, Ratu Zakiyah.

Menurut laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Yandri sebagai seorang pejabat negara telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memengaruhi hasil Pilkada. Ada bukti video yang menunjukkan pernyataan dukungan dari sejumlah kepala desa di Serang, yang secara jelas menunjukkan ketidaknetralan mereka dalam kontestasi politik.

Selain itu, MK juga menyoroti peran Kementerian Desa dalam memberikan bantuan kepada kepala desa, yang kemudian terbukti mendukung pasangan nomor urut 02 (Zakiyah-Najib). Dukungan dari para kepala desa yang merupakan penerima manfaat dari program kementerian ini dianggap mencederai asas keadilan dalam pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa keterlibatan Menteri Desa telah memberikan dampak signifikan terhadap hasil pemilihan. Oleh karena itu, putusan untuk menggelar PSU dianggap sebagai langkah yang paling adil untuk mengembalikan integritas Pilkada di Kabupaten Serang.

Ketua MK menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang terpilih harus melalui proses yang bersih, adil, dan bebas dari intervensi pejabat negara. Putusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi maupun keluarga.

Menyusul putusan ini, KPU Kabupaten Serang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU dalam waktu yang ditentukan MK. Ketua KPU Serang menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait untuk memastikan jalannya pemilihan ulang dengan lebih transparan dan adil.

“Kami akan segera menyusun tahapan PSU sesuai arahan MK. Tentunya kami ingin memastikan bahwa pemilihan ulang nanti berjalan lebih bersih, jujur, dan bebas dari pelanggaran,” ujar Ketua KPU Serang.

Sementara itu, kubu pasangan Zakiyah-Najib mengaku kecewa dengan putusan MK namun tetap menghormatinya. Sedangkan pihak lawan, yang menggugat hasil Pilkada ini, menyambut baik keputusan tersebut dan berharap PSU nanti berlangsung lebih netral.

Putusan MK yang membatalkan kemenangan Ratu Zakiyah menegaskan pentingnya netralitas pejabat negara dalam pemilihan kepala daerah. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat berujung pada pembatalan hasil pemilu.

Dengan adanya PSU, masyarakat Kabupaten Serang kini memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin mereka kembali tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Semua mata kini tertuju pada proses pemilihan ulang, apakah benar-benar akan berjalan lebih bersih atau justru kembali diwarnai pelanggaran.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved