Merusak Tatanan Hukum Indonesia, Netizen: Copot HM Prasetyo!
Tanggal: 22 Apr 2017 01:15 wib.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama alias Ahok meminta menunda sidang dengan alasan belum selesainya pengetikan berkas tuntutan yang akan dibacakan, masyarakat lagi-lagi dibuat kecewa dengan keadilan yang urung ditegakkan oleh pemerintah. Kali ini, tuntutan terhadap terdakwa penistaan agama yang kental dengan nuansa politis sangat menciderai penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan dimana selama ini sangat digaungkan.
Alhasil, saat ini netizen diramaikan dengan petisi untuk mencopot HM Prasetyo, sebagai Jaksa Agung yang terang-terangan melindungi penista agama. Pantauan penulis pada pukul 12.16 (22/4) pada situs petisi daring: https://www.change.org/p/jokowi-presiden-jokowi-segera-copot-jaksa-agung-hm-prasetyo, saat ini sudah 3.526 pendukung yang memberikan paraf untuk petisi yang berjudul: Segera Copot Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Jaksa Agung HM Prasetyo harus segera dicopot karena merusak tatanan hukum Indonesia. HM Prasetyo terang-terangan melindungi Ahok si Penista Agama dengan menunda pembacaan tuntutan dengan alasan tak masuk akal, dan kini hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. ini adalah #DagelanHukum krn semua pihak dan lembaga yang memiliki otoritas keagamaan Islam di Indonesia menyatakan ahok bersalah. Sudah banyak penista Agama yang juga dihukum maksimal. Hal ini juga membuktikan Presiden Jokowi gagal menegakkan supremasi hukum sebagaiman amanat Konstitusi. Maka Jokowi harus segera mencopot HM Prasetyo kecuali Jokowi juga andil dalam melindungi Penista Agama dan merusak tatanan Hukum Indonesia.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan dibuat oleh seorang Netizen bernama Arif Susanto dari Jakarta. Kurang lebih, dibutuhkan sekitar 1.474 pendukung untuk petisi daring ini.