Menurut Ketua MPR, Kepala Daerah yang Ideal Seharusnya Kader Parpol

Tanggal: 7 Jul 2024 08:54 wib.
Ketua MPR melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Jumat (5/7). Dalam pertemuan tertutup selama sekitar 1,5 jam tersebut, Ketua Wantimpres Wiranto dan anggota lainnya menyambutnya.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan utama adalah perjalanan bangsa Indonesia pasca reformasi. Salah satu sorotan utama adalah fenomena Pilkada di Indonesia saat ini. Bamsoet, Ketua MPR, menyatakan bahwa saat ini terdapat kecenderungan Parpol memburu calon kepala daerah. Menurutnya, yang ideal seharusnya kepala daerah berasal dari kader-kader parpol yang telah diikuti pendidikan dan pelatihan yang cukup. Mereka harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap ideologi partainya, memiliki pemahaman tentang kebangsaan, dan juga pemahaman tentang daerah yang akan mereka pimpin. Bamsoet berpendapat bahwa partai politik seharusnya memajukan kader-kadernya sendiri untuk maju dalam Pilkada, bukan mencarinya di luar Partai.

Ketua MPR berharap temuan ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintahan mendatang, terutama dalam hal apakah fenomena ini memberikan manfaat atau sebaliknya bagi masyarakat. Kecenderungan politik saat ini, menurutnya, harus dievaluasi terhadap dampaknya bagi pemerintahan masa depan. Selain itu, Bamsoet juga menyorot pentingnya timing dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Menurutnya, perubahan terhadap undang-undang dasar atau amandemen harus dilakukan pada waktu yang tepat, karena jika timingnya salah, akibatnya juga akan tidak baik.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga disinggung bahwa Indonesia tidak memiliki mekanisme darurat untuk mengatasi kekosongan posisi akibat kebuntuan politik. Ketika terjadi konflik konstitusi atau kebuntuan politik, kekosongan kekuasaan dapat terjadi. Hal ini dikhawatirkan bisa terjadi saat pemilu tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, sementara jabatan yang dihasilkan oleh pemilu tersebut harus diputuskan. Mereka menyoroti kekhawatiran akan kekosongan kekuasaan, seperti terkait posisi plt presiden, plt wakil presiden, pejabat DPR, DPRD, dan kepala daerah.

Dari pertemuan tersebut, tergambar urgensi untuk meninjau kembali aturan dan mekanisme terkait Pilkada, proses amandemen UUD 1945, serta pemecahan masalah terkait kekosongan kekuasaan akibat kebuntuan politik. Pemerintah mendatang perlu mempertimbangkan hal-hal tersebut untuk mengantisipasi dampak negatif yang dapat timbul dalam dinamika politik Indonesia.

Perlunya kesiapan dalam menghadapi situasi darurat politik juga menjadi perhatian serius. Menciptakan mekanisme yang dapat mengatasi kekosongan kekuasaan akibat kebuntuan politik, seperti mengatur pemecahan masalah terkait dengan pemilihan kepala daerah, serta meninjau kembali proses amandemen UUD 1945 menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam agenda reformasi politik yang lebih komprehensif. Kesadaran akan pentingnya pendidikan politik bagi kader partai juga mencuat dari pertemuan tersebut, sehingga hal ini seharusnya dijadikan perhatian dalam pembentukan kader-kader parpol di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved