Sumber foto: Google

Menteri KP Sebut Pagar Laut untuk Reklamasi Alami, Singgung HGB Ilegal

Tanggal: 21 Jan 2025 11:37 wib.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, baru-baru ini mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, diduga merupakan bagian dari proyek reklamasi alami. Proyek ini diduga bertujuan untuk menahan pasir laut agar dapat menumpuk seiring waktu, membentuk daratan baru yang nantinya bisa dimanfaatkan. Pemasangan pagar laut ini menuai perhatian publik, terlebih karena kaitannya dengan potensi ilegalitas dalam penggunaan hak guna bangunan (HGB) di kawasan pesisir tersebut.

Dalam penjelasannya, Menteri Trenggono menyatakan bahwa pagar laut yang dipasang di pesisir Tangerang kemungkinan merupakan bagian dari upaya reklamasi alami. Reklamasi alami sendiri merujuk pada proses alamiah di mana pasir laut akan terperangkap dan menumpuk di balik pagar laut tersebut, akhirnya membentuk daratan baru. Proses ini memanfaatkan kekuatan alami ombak dan arus laut yang bisa membawa pasir dan material lainnya menuju area yang telah dibatasi dengan struktur pagar tersebut.

Menteri Trenggono juga menekankan bahwa proses ini bisa berlangsung secara perlahan, tergantung pada kondisi laut dan kecepatan akumulasi pasir di area yang dibatasi pagar. “Pagar laut itu bertujuan untuk menahan pasir, yang dalam jangka panjang akan membentuk daratan baru yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” jelasnya.

Namun, meski terlihat seperti upaya alami, reklamasi seperti ini tetap harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin yang jelas, proyek semacam ini bisa menimbulkan potensi konflik dengan peraturan tata ruang wilayah yang berlaku di Indonesia.

Polemik HGB Ilegal di Kawasan Pesisir

Tak hanya soal proses reklamasi, pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang juga menyentuh isu HGB (Hak Guna Bangunan) ilegal yang berpotensi terjadi di kawasan pesisir tersebut. Menteri Trenggono mengungkapkan adanya dugaan penggunaan HGB secara ilegal untuk proyek reklamasi atau pembangunan di lahan yang sebelumnya merupakan area laut.

“Sebagai kementerian yang bertanggung jawab atas kelautan dan perikanan, kami selalu mengawasi dan memastikan bahwa setiap aktivitas yang terjadi di wilayah pesisir dan laut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan HGB di kawasan yang terlibat reklamasi tanpa izin bisa menimbulkan masalah hukum yang cukup besar,” kata Trenggono.

Menurutnya, kawasan pesisir harus dijaga kelestariannya karena merupakan sumber kehidupan bagi banyak warga pesisir, termasuk nelayan dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas yang melibatkan perubahan garis pantai atau reklamasi harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem dan masyarakat setempat.

Menteri KP juga menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat terhadap segala bentuk pembangunan yang melibatkan reklamasi atau perubahan alam. Hal ini diperlukan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan, seperti penyalahgunaan HGB di wilayah yang seharusnya dilindungi atau dikelola dengan cara yang berkelanjutan.

Sakti Wahyu Trenggono menambahkan bahwa kementeriannya akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa segala bentuk reklamasi atau pembangunan di pesisir dilakukan secara sah dan sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, proyek-proyek yang berhubungan dengan reklamasi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dengan memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Meskipun regulasi dan pengawasan sudah ada, Trenggono juga mengakui bahwa tantangan dalam mengawasi kawasan pesisir tetap besar. Banyaknya aktivitas ilegal yang terjadi di area pesisir, baik itu terkait dengan penggunaan HGB ilegal maupun kegiatan reklamasi tanpa izin, memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Oleh karena itu, kementerian terus berupaya meningkatkan koordinasi antar instansi dan memperkuat pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Proyek pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang yang diduga merupakan bagian dari reklamasi alami menunjukkan bahwa perubahan alam di kawasan pesisir perlu dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengingatkan bahwa meskipun proyek ini terlihat alami, tetap diperlukan izin dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik ilegal, seperti penyalahgunaan HGB. Kementerian KP berkomitmen untuk terus memastikan bahwa seluruh aktivitas di wilayah pesisir dilakukan secara sah dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved