Sumber foto: Google

Menteri ATR Resmi Batalkan Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM

Tanggal: 31 Jan 2025 10:55 wib.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan penerbitan sejumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Pembatalan ini dilakukan terhadap sertifikat di kawasan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitannya.

Dalam konferensi pers, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap tiga aspek utama, yaitu:


Dokumen Yuridis, Memeriksa legalitas kepemilikan tanah serta keabsahan dokumen pendukung.
Prosedur Administrasi, Mengevaluasi apakah proses penerbitan sertifikat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kondisi Fisik Tanah, Memastikan bahwa objek tanah yang bersertifikat benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak tumpang tindih.


“Kami menemukan bahwa sejumlah sertifikat HGB dan SHM yang diterbitkan di wilayah tersebut memiliki potensi cacat hukum. Oleh karena itu, kami resmi membatalkannya demi menjaga ketertiban administrasi pertanahan," ujar Nusron Wahid.

Pembatalan ini juga disebut berkaitan dengan adanya konflik kepemilikan lahan antara masyarakat dengan pihak tertentu yang mengklaim tanah tersebut secara sepihak. Sejumlah laporan warga menyebutkan bahwa penerbitan sertifikat di Desa Kohod diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas, sehingga menimbulkan tumpang tindih hak kepemilikan tanah.

“Kami tidak ingin ada praktik-praktik mafia tanah yang merugikan rakyat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan evaluasi dan pembatalan jika ditemukan sertifikat yang bermasalah,” tegas Nusron.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pemerintah akan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Keputusan pembatalan ini membawa dampak bagi pihak-pihak yang telah memiliki sertifikat tersebut. ATR/BPN akan memberikan solusi bagi warga yang terdampak dengan melakukan verifikasi ulang terhadap kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

“Kami akan membuka pengaduan dan proses klarifikasi bagi warga yang merasa dirugikan. Pemerintah akan memastikan bahwa hak kepemilikan tanah diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak,” ujar Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam proses jual beli tanah dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan transaksi.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah dan memastikan bahwa setiap sertifikat yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat. Nusron Wahid menegaskan bahwa pemeriksaan sertifikat bermasalah tidak hanya dilakukan di Tangerang, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bahwa sistem pertanahan di Indonesia berjalan dengan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang,” tegasnya.

Dengan adanya langkah tegas dari Menteri ATR/BPN ini, diharapkan ke depan konflik pertanahan di Indonesia bisa semakin berkurang, serta hak-hak masyarakat atas tanah dapat terlindungi dengan lebih baik.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved