Menteri ATR BPN Benarkan Ada HGB di Pagar Laut Tangerang
Tanggal: 21 Jan 2025 21:54 wib.
Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, akhirnya memberikan klarifikasi terkait temuan publik mengenai keberadaan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Klarifikasi ini menjadi sorotan setelah temuan masyarakat mengenai masalah tersebut diunggah melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan kemudian viral di media sosial.
Berawal dari temuan yang dibagikan oleh sejumlah masyarakat yang memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN, informasi mengenai penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang semakin tersebar luas. Aplikasi BHUMI adalah sebuah platform yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan transparansi dan akses informasi terkait dengan pertanahan. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini dapat mengakses data terkait sertifikat tanah secara lebih mudah, termasuk dalam kasus yang baru-baru ini terungkap di Tangerang.
Dalam unggahan yang tersebar di media sosial, tampak beberapa sertifikat tanah, baik SHGB maupun SHM, yang diterbitkan di area yang sebelumnya dipahami sebagai kawasan pantai atau pagar laut. Isu ini memicu kontroversi karena kawasan tersebut tidak seharusnya diperjualbelikan atau diberikan hak atasnya untuk pembangunan atau kepemilikan pribadi.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Nusron Wahid memberikan klarifikasi bahwa memang benar ada sertifikat tanah yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang. "Kami membenarkan adanya penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Namun, Nusron Wahid juga menegaskan bahwa semua penerbitan sertifikat tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu berusaha untuk memastikan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. "Tentu saja, semua penerbitan sertifikat tanah, baik itu SHGB maupun SHM, melalui proses yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan," tambahnya.
Menteri ATR BPN juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi lebih lanjut terkait masalah ini, termasuk memeriksa apakah ada kesalahan administratif atau prosedural yang terjadi dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut tersebut. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan sertifikat pertanahan adalah hal yang sangat penting untuk dijaga, apalagi di kawasan yang memiliki potensi sengketa atau masalah hukum.
Nusron Wahid juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika mereka menemukan kejanggalan terkait dengan masalah pertanahan. Oleh karena itu, ia mengapresiasi penggunaan aplikasi BHUMI oleh masyarakat yang dapat membantu memantau dan mengawasi pengelolaan pertanahan dengan lebih transparan.
Masalah ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk kalangan aktivis lingkungan dan masyarakat yang menilai bahwa pembangunan di kawasan pagar laut bisa merusak ekosistem pesisir dan merugikan masyarakat sekitar. Kawasan pesisir, khususnya yang berupa pagar laut, memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan alam, seperti mencegah abrasi dan melindungi lingkungan sekitar.
Jika pembagian sertifikat hak milik atau hak guna bangunan di kawasan tersebut terbukti melanggar peraturan atau merusak lingkungan, maka bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum yang lebih besar di kemudian hari. Oleh karena itu, banyak pihak yang mendesak agar Kementerian ATR/BPN segera melakukan pengawasan dan evaluasi lebih ketat terkait masalah ini.
Terkait dengan temuan ini, beberapa pihak menyarankan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap penerbitan sertifikat tanah di kawasan-kawasan yang memiliki potensi kerusakan lingkungan atau konflik kepentingan. Pemerintah juga diharapkan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan sensitif seperti pagar laut atau kawasan pesisir lainnya.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua kebijakan terkait pertanahan tetap berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan, sekaligus menjaga transparansi dalam proses penerbitan sertifikat tanah agar tidak ada ruang bagi potensi masalah hukum atau sosial.
Klarifikasi yang diberikan oleh Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengenai temuan sertifikat tanah di pagar laut Tangerang menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan. Meskipun penerbitan sertifikat tanah tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, evaluasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat atau merusak lingkungan. Penggunaan aplikasi BHUMI sebagai alat pengawasan yang transparan patut diapresiasi, dan diharapkan dapat lebih banyak digunakan oleh masyarakat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.