Menggugat Keadilan: Sorotan Amikus Kuri dan Panggilan Guru Besar dalam Ranah Hukum Indonesia
Tanggal: 30 Mar 2024 16:19 wib.
Dalam sorotan terbaru di ranah hukum Indonesia, puluhan guru besar, lembaga, dan masyarakat sipil telah mengajukan Amikus Kuri kepada Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilu 2024. Dokumen tersebut memuat kajian serta pandangan ilmiah tentang putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90, yang mengonfirmasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terpilih. Namun, perlu dicatat bahwa dokumen kaji ilmiah ini tidak disampaikan kepada Del Hakim Konstitusi kecuali Paman Gibran.
Amikus Kuri merupakan pihak yang memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait sebuah perkara, tanpa melakukan perlawanan atau memaksa hakim. Dalam konteks ini, para pengajukan Amikus Kuri menekankan prinsip kebebasan akademik dan keadilan prosedural. Mereka berharap pendapat mereka didengar oleh Mahkamah Konstitusi sebagai sahabat pengadilan, mengingat pentingnya proses tersebut dalam menentukan nasib lebih dari 200 juta penduduk Indonesia.
Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada hasil Pemilu dan interpretasi hukumnya. Kontroversi meluas hingga ke tingkat internal Mahkamah Konstitusi, terutama setelah ditemukan pelanggaran etika yang dilakukan oleh salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman. Poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi adalah pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK, menyusul pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan yang dilakukannya.
Lebih lanjut, kontroversi ini memicu perdebatan tentang citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata publik. Beberapa pihak berpendapat bahwa tindakan Anwar menggelar konferensi pers terkait putusan MK menimbulkan dampak negatif terhadap institusi tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah Kehormatan MK menjatuhkan sanksi terhadap Anwar, termasuk mencopotnya dari jabatan ketua MK.
Di tengah sorotan terhadap Mahkamah Konstitusi, masyarakat juga menyaksikan kasus lain yang menimbulkan polemik, yaitu dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan wartawan senior, Aiman Wicaksono. Meskipun kasus ini telah dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah Aiman menerima surat perintah penghentian penyidikan, tetapi perdebatan tentang kebebasan pers dan kepatutan proses hukum masih terus berlangsung.
Dalam suasana yang semakin memanas, gerakan penegak kedaulatan rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, menyoroti dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang adil. Aksi tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap keadilan dan integritas lembaga pengadilan masih menjadi perhatian utama masyarakat.
Dengan berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini, penting bagi semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan, kepatutan, dan kebebasan dalam menjaga integritas lembaga peradilan dan demokrasi Indonesia. Tantangan tersebut menuntut langkah-langkah yang proaktif untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan menjaga keseimbangan antara kebebasan akademik, keadilan, dan tata kelola yang baik.