Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara

Tanggal: 10 Mei 2017 01:02 wib.
Oleh: Ilham Bintang.

Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya, setiap hari dari rumah  ke kantor pulang pergi ia  naik angkutan umum  busway. Itulah hakim H. Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur  DKI non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sejak Selasa (13/12) di Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajahmada, Jakarta.

Di mata kawan-kawannya ia dijuluki bonek ( bondo nekat). Bukan hanya karena kelahiran Surabaya, tetapi julukan itu menunjuk pada integritasnya sebagai hakim. Anti suap, antik gertak, kata seorang sahabatnya.

Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab

H.Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH. MH ( teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio  dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang.

Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai pelayan toko. Sedangkan Anya  (Hukum Unpar), sebagai pegawai pajak di Palangka Raya. Ada kisah menarik putera puteri Inoenk, ketika terjadi penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tempo hari. Kompak mereka meminta Inoenk berhenti jadi hakim karena merasa malu dengan professi ayahnya. Juga kompak berdua menyatakan biarlah mereka yang bekerja untuk menopang ekonomi orang tuanya.

Sarjana Hukum jebolan  SI Universitas Airlangga dan S2 Universitas Gajahmada dan terakhir Lemhanas (2016) ini adalah mantan Atlet Hoki  PON Jatim dan Atlet Tennis mewakili Provinsi  di mana dia bertugas waktu itu.

 

Memutus seumur hidup koruptor BLBI

Mantan Asisten/ Sekretaris

Mahkamah Agung ini sewaktu bertugas  sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat memutus hukuman seumur hidup untuk koruptor BLBI

Waktu bertugas di semarang Inoenk juga memutus sengketa Gubernur Jateng lawan Pengacara Kondang Yusril dengan menghukum hakim temannya sendiri karena menerima suap dan beberapa koruptor serta pejabat Bupati Karang Anyar.

Keberaniannya untuk berbeda dengan alasan hukum yang rasional itulah yg membuat Ketua Mahkamah Agung Marsekal Sarwata sangat membanggakannya.

Dosen  favorit  Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu kini menjadi tempat bergantung  harapan keputusan adil dari persidangan kasus penistaan agama Ahok. Sekian lama ia memang  menjadi gantungan harapan para penuntut keadilan yang mengharapkan vonisnya terhadap Ahok terbebas dari pelbagai intervensi supaya wajah hukum kita mendapat kepercayaan publik. Selasa (9/5) siang akhirnya ia membuktikan dirinya memang hakim yang berintegritas  tinggi. Meskipun sempat  dibayangi spekulasi dia juga akan dilumat pelbagai manuver seperti aparat penegak hukum lainnya yang masuk angin. Vonisnya,  Ahok terbukti bersalah, dan dihukum penjara 2 tahun. Langsung ditahan di LP Cipinang.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved