Mendapat Nomor Urut 19, Akhirnya PBB dapat Mengikuti Pemilu 2019

Tanggal: 7 Mar 2018 14:57 wib.
Tampang.com - Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, akhirnya Partai Bulan Bintang (PBB) yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra berhasil ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilu 2019. Penetapan ini menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang beberapa saat lalu menggelar sidang dan mengabulkan permohonan PBB. Penetapan PBB sebagai peserta pemilu 2019 ini ditetapkan oleh KPU berdasarkan rapat pleno pada tanggal 4 Maret 2018. Penetapan tertuang pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.


"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/3)


Selain itu, rapat pleno KPU RI tersebut memutuskan bahwa PBB mendapatkan nomor urut 19 dalam helat pesta demokrasi lima tahunan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.

Di tempat terpisah, Yusril mengucap syukurnya atas penetapan partai PBB sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang. Yusril menyampaikan bahwa ini semua buah perjuangan yang telah dilakukan, bahkan hingga seminggu lamanya.

"Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami. Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu," kata dia.

Sikap KPU RI yang sigap menindaklanjuti putusan Bawaslu RI diapresiasi oleh Yusril. Selain itu, tidak dilayangkannya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh KPU RI juga patut diapresiasi.


"Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu," kata Yusril.

Copyright © Tampang.com
All rights reserved