Mendagri Soal Usulan Solo Jadi Daerah Isitmewa: Kita Kaji Dulu Alasannya Apa
Tanggal: 27 Apr 2025 17:55 wib.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait usulan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa. Usulan ini menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengajuan status daerah istimewa tidak bisa hanya berdasarkan permintaan atau keinginan daerah tertentu saja. Menurutnya, ada ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang yang harus dipenuhi sebelum sebuah daerah dapat diberi status istimewa.
"Kita kaji dulu alasannya apa. Tidak bisa serta-merta memberikan status daerah istimewa tanpa landasan hukum yang kuat. Ada prosesnya, ada mekanisme yang harus dilalui," ujar Tito di Jakarta, Jumat (26/4/2025).
Tito menjelaskan, proses awal yang harus dilalui adalah kajian administratif dan akademis yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Kalau memang dari hasil kajian itu memenuhi syarat, baru kita bawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. DPR yang akan menentukan melalui proses legislasi apakah disetujui atau tidak," jelas Tito.
Dalam konteks ini, Tito juga menekankan bahwa pemberian status daerah istimewa biasanya terkait dengan faktor-faktor historis, budaya, atau kontribusi tertentu terhadap negara yang diakui secara nasional. Ia mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memiliki status istimewa berdasarkan sejarah panjang perjuangan kemerdekaan dan perannya dalam konsolidasi negara.
"Jadi, kita harus melihat dulu apakah Solo memiliki faktor historis, budaya, atau kontribusi yang sedemikian rupa, sehingga layak mendapatkan status istimewa," tambahnya.
Usulan Solo menjadi daerah istimewa belakangan ini memang mencuat, terutama di tengah momentum politik nasional. Namun, Tito mengingatkan bahwa penentuan status tersebut harus didasari oleh pertimbangan objektif, bukan semata-mata faktor politik atau popularitas.
Pihak Kemendagri, lanjut Tito, akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data, mendengar aspirasi masyarakat, serta menelaah berbagai aspek terkait usulan ini. Tim ini juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Di sisi lain, usulan ini memicu diskusi publik mengenai makna dan kriteria "keistimewaan" dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia. Banyak pihak berharap agar apapun keputusan akhirnya, tetap berlandaskan prinsip keadilan, kesetaraan, serta memperhatikan kepentingan nasional.
"Kita ingin semua proses berjalan transparan, profesional, dan tentu saja, berpihak pada kepentingan bangsa dan negara," tutup Tito.