Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Begini Kata Pakar Hukum
Tanggal: 19 Apr 2024 11:40 wib.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri telah menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Namun, tindakan tersebut menuai kontroversi setelah disebut tidak pantas oleh pakar hukum.
Amicus curiae merupakan dokumen pendapat hukum yang disampaikan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses persidangan, namun memberikan masukan atau pandangan terhadap kasus yang sedang diputuskan. Dalam konteks ini, Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDIP mengirimkan amicus curiae terkait perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 yang sedang dipersidangkan di MK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI) Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa tindakan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut tidak tepat. Menurutnya, Megawati termasuk dalam pihak yang berkepentingan dalam sengketa tersebut karena kedekatannya dengan salah satu calon presiden.
"Dalam praktek hukum, amicus curiae seharusnya datang dari pihak yang netral dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam sengketa yang sedang diputuskan. Megawati yang memiliki kedekatan dengan salah satu pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 seharusnya tidak mengirimkan amicus curiae tersebut ke MK," ujar Abdul Chair Ramadhan.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa kehadiran amicus curiae seharusnya bertujuan untuk memberikan sudut pandang yang obyektif dan tidak condong ke arah kepentingan pihak tertentu. Dengan demikian, kehadiran amicus curiae dari Megawati dinilai tidak mencerminkan semangat netralitas dan obyektivitas yang seharusnya dimiliki dokumen pendapat hukum tersebut.
Sementara itu, pihak pendukung Megawati dan PDIP menyatakan bahwa tindakan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut sebagai bentuk keterlibatan politik dalam proses penyelesaian sengketa pilpres. Mereka berkeyakinan bahwa megawati memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui amicus curiae sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara konstitusional.
Namun demikian, perdebatan terus berlanjut terkait dengan keputusan Megawati dalam mengirimkan amicus curiae tersebut. Isu netralitas dan obyektivitas dokumen pendapat hukum tersebut masih menjadi sorotan utama dalam diskusi publik maupun di kalangan pakar hukum.
Dalam konteks ini, keputusan MK terkait dengan penerimaan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang tidak hanya mengedepankan aspek-aspek teknis, tetapi juga aspek moral, etika, dan prinsip keadilan. Keputusan tersebut akan membawa dampak signifikan dalam menentukan arah penyelesaian sengketa pilpres 2024, yang merupakan pesta demokrasi paling bergengsi di Indonesia.
Dengan demikian, peran MK dalam menyelesaikan sengketa pilpres ini diharapkan dapat mempertimbangkan dengan cermat setiap bukti hukum dan pendapat yang disampaikan, sehingga keputusan yang diambil dapat menghasilkan penyelesaian yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Perdebatan mengenai amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri seharusnya dijadikan momentum untuk mengingatkan pentingnya keberpihakan pada prinsip-prinsip netralitas dan obyektivitas dalam proses penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan kepentingan publik.