Sumber foto: Google

Megawati Khawatir RUU Perampasan Aset Dipakai Polisi dan Jaksa Lakukan Pemerasan

Tanggal: 18 Mei 2025 08:39 wib.
RUU Perampasan Aset belum juga dibahas serius di DPR. Meskipun telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik dan para legislator, kemajuan dalam proses pembahasannya tampak bergerak lambat. Salah satu figur penting yang menyuarakan kekhawatirannya mengenai rancangan undang-undang ini adalah Megawati Soekarnoputri, mantan presiden dan Ketua Umum PDI Perjuangan.

Megawati mengungkapkan keprihatinan bahwa RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, terutama polisi dan jaksa. Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, terdapat risiko bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat untuk memeras masyarakat. Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, juga turut menanggapi kekhawatiran Megawati. Ia menjelaskan bahwa ada potensi penyalahgunaan kekuasaan jika aturan dalam RUU tersebut tidak diimplementasikan dengan baik.

Kekhawatiran Megawati ini bukanlah tanpa alasan. Dalam banyak kasus, laporan media menunjukkan adanya praktik pemerasan yang melibatkan oknum policemen dan jaksa yang memanfaatkan posisi mereka untuk menekan individu atau kelompok tertentu. Dalam konteks RUU Perampasan Aset, ini dapat menjadi lebih rumit, mengingat adanya potensi untuk mengambil aset tanpa proses hukum yang jelas.

RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah dalam mengelola aset yang dianggap berasal dari tindakan ilegal atau koruptif. Namun, jika tidak hati-hati dalam penerapan dan pengawasannya, RUU ini bisa menjadi bumerang yang merugikan banyak pihak. Terlebih, masyarakat mungkin akan merasa terancam dan tidak aman jika aparat penegak hukum dapat dengan mudah menggunakan undang-undang ini untuk kepentingan pribadi.

Mahfud MD juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan RUU ini. Terutama, kehadiran lembaga-lembaga masyarakat sipil dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa suara rakyat didengar. Dalam situasi ini, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil diharapkan dapat menciptakan pengaturan yang lebih adil dan tulus dalam penanganan masalah perampasan aset.

RUU Perampasan Aset dapat menjadi sebuah alat yang bermanfaat untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang hilang dari tindakan ilegal. Namun, proses penyusunan dan penerapannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Tanpa langkah-langkah pengamanan yang jelas, terdapat risiko bahwa undang-undang ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Keterlibatan masyarakat dalam hal ini sangatlah penting sebagai bentuk kontrol sosial.

Dalam konteks ini, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR menjadi sangat penting. Jika pemerintah, DPR, dan masyarakat tidak sepakat mengenai bagaimana undang-undang ini seharusnya diimplementasikan, maka potensi penyalahgunaan akan sangat besar. Oleh karena itu, perhatian yang lebih serius dan perhatian dari semua pemangku kepentingan diperlukan agar RUU ini dapat menghasilkan kebijakan yang benar-benar efektif dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Mengingat keprihatinan yang disampaikan oleh Megawati dan dukungan dari Mahfud MD, penting bagi rakyat untuk terus memantau perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Proses legislatif yang transparan dan partisipatif diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan dan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar berdampak positif bagi masyarakat luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved