Mantan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Sebesar Rp 1.7 M Ke KPK

Tanggal: 21 Apr 2018 23:45 wib.
Sejumlah eks anggota DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang yang diduga hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebesar Rp 1.7 miliar.

"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Selama seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar," ungkap juru bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu, 21 April 2018.

Dari sikap para tersangka dan saksi ini Febri menghargai sikap koperatif mereka untuk mengusut kasus tersebut.

"Termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Tentunya hal ini akan menjadi pertimbangan bagi KPK sebagai faktor meringankan. Kami harap sikap ini dapat diikuti pihak lain," katanya.
Febri mengungkap sampai saat ini KPK sudah memeriksa 94 saksi dari total 152 saksi terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ini.

Selain itu KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sekitar 18 saksi lain dari unsur Pemprov Sumut, staf DPRD Sumut dan pihak swasta di Mako Brimob Polda Sumut, Sabtu 21 April 2018. Dua nama yang diperiksa yakni Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah dan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

"Tim penyidik, meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua saksi sejak pukul 10.00 wib yakni Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan Musa Rajekshah," ujar Febri.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved