Mahkamah Rakyat: 9 Dosa Jokowi

Tanggal: 26 Jun 2024 13:33 wib.
Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi.

Menurut hakim ketua Asfinawati, tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban Presiden Republik Indonesia. Sementara Presiden Jokowi tidak hadir dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari 8 jam kemarin. Putusan sidang dibacakan hari itu juga oleh Hakim Ketua Asfinawati.

Sidang Mahkamah Rakyat melibatkan sembilan hakim dari berbagai latar belakang yang bertugas mengadili gugatan terhadap Jokowi. Beberapa di antaranya adalah aktivis HAM Asfinawati, pegiat demokrasi Anita Wahid - putri dari Presiden Abdurrahman Wahid. Sedangkan delapan penggugat dari berbagai kalangan masyarakat sipil juga turut berperan dalam sidang tersebut seperti akademisi hukum Bivitri Susanti, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Benydictus Siumlala, dan anak korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Muhammad Ruhullah Thohiro.
 

1. Perampasan Ruang Hidup dan Penyingkiran Masyarakat

Gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya sejumlah kebijakan pemerintah, seperti proyek strategis nasional, Undang-undang Cipta Kerja, hilirisasi nikel, food estate sebagai kebijakan yang merugikan pada penggugat.
 

2. Kekerasan Terhadap Pendemo

Kedua, soal kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi. Fadhil mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang sering terjadi dalam berbagai demonstrasi sipil.
 

3. Pelanggaran HAM

Politik impunitas dan kejahatan kemanusiaan. Selama periode pemerintahan Jokowi, kata Fadhil, pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
 

4. Komersialisasi Sistem Pendidikan

Jokowi juga digugat soal komersialisasi, penyeragaman, dan penundukkan dalam sistem pendidikan nasional. Salah satu yang disoroti para penggugat adalah polemik mahalnya uang kuliah tunggal dan pemberlakuan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang disebut membuat biaya kuliah semakin tinggi.
 

5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
 

Persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Fadhil menyoroti revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024.
 

6. Eksploitasi Sumber Daya Alam
 

Keenam, kata Fadhil, adalah soal eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat.


7. Penindasan Buruh Menggunakan UU Cipta Kerja

Ketujuh, politik perburuhan yang menindas. Fadhil mencontohkan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi dalam periode Jokowi.

 

8. Pembajakan Legislasi

Kedelapan, pembajakan legislasi. Menurut Fadhil, dalam prakteknya Jokowi sebagai presiden tidak mengeluarkan peraturan untuk kepentingan publik.

 

9. Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI/Polri

Kesembilan, militerisme dan militerisasi. Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.

 

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved