Mahkamah Konstitusi: Foto dan Video Tidak Bisa Menjadi Alat Bukti Kecurangan dalam Pemilu, Pembagian Bansos yang Melebihi Keadaan Pandemi Tidak Menunjukkan Kecurangan

Tanggal: 23 Apr 2024 21:05 wib.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengejutkan terkait penggunaan foto dan video sebagai alat bukti kecurangan dalam pemilu. Salah satu hakim konstitusi menyatakan bahwa foto dan video tidak dapat dijadikan bukti yang kuat dalam menentukan kecurangan dalam pemilu. Selain itu, pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19 juga dianggap bukan sebagai indikasi kecurangan dalam pemilu. Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana hakim seharusnya memeriksa kecurangan dalam pemilu jika bukan melalui foto dan video.

Karena paslon AMIN pernah mengucapkan jika ada kecurangan foto dan videokan, berarti untuk selanjutnya proses rekaman suara dan sebagainya, tidak punya pengaruh di pengadilan. Hal ini bisa menjadi celah bagi koruptor, karena mengetahui bahwa suara, foto dan video tidak berarti di pengadilan.

Dalam konteks ini, penggunaan foto dan video sebagai alat bukti kecurangan dalam pemilu memang seringkali menuai kontroversi. Banyak pihak yang menggunakan media ini sebagai bukti untuk mendukung atau menentang hasil pemilu. Namun, MK memandang bahwa foto dan video tidak selalu dapat dipercaya sepenuhnya karena rentan terhadap manipulasi dan konteks yang kurang jelas.

Tentu saja, keputusan ini menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Ada yang menilai bahwa hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terkait pemilu.

Dalam kasus pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19, MK juga menegaskan bahwa hal ini tidak dapat dijadikan indikasi kecurangan dalam pemilu. Meskipun sejumlah pihak menilai bahwa pembagian bansos yang berlebihan dapat berdampak pada keadilan pemilu, namun MK menilai bahwa hal ini tidak secara langsung berkaitan dengan integritas pemilu.



Pertanyaan pun muncul, jika foto dan video tidak bisa dijadikan bukti yang kuat dalam menentukan kecurangan dalam pemilu, apakah hakim seharusnya melihat langsung kecurangan atau terlibat langsung dalam kecurangan tersebut?

Sementara itu, isu terkait dengan pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19 juga tetap menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mengkritik bahwa hal ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik.

Dalam konteks politik, keprihatinan terhadap penggunaan kekuasaan dalam pembagian bansos yang melebihi keadaan pandemi COVID-19 tetap menjadi sorotan. Namun, keputusan MK menegaskan bahwa hal ini bukan merupakan indikasi langsung kecurangan dalam pemilu.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved