Sumber foto: Kompas.com

Mahfud MD: Kejaksaan Bukan Objek Vital Nasional, TNI Tak Berwenang Jaga

Tanggal: 17 Mei 2025 14:43 wib.
Tampang.com | Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kebijakan pengerahan personel TNI untuk menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004, kejaksaan tidak termasuk dalam daftar objek vital nasional.


“Apa itu objek vital nasional? Itu sudah diatur dalam Keppres 63/2004. Tidak ada kejaksaan di sana,” ujar Mahfud dalam acara ROSI Kompas TV, Jumat (16/5/2025).


Menurut Mahfud, penempatan TNI untuk mengamankan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, kecuali jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah Keppres tersebut.

Perlu Revisi Keppres untuk Legalkan Peran TNI

Mahfud menyatakan bahwa dalam Undang-Undang TNI maupun UU Kejaksaan, tidak terdapat aturan yang memberikan mandat kepada TNI untuk menjaga institusi penegak hukum tersebut.


“Kalau Presiden ingin TNI terlibat, ya harus ada perubahan Keppres. Itu kuncinya,” tambahnya.


Jampidmil Bukan Alasan TNI Harus Jaga Kejaksaan

Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) juga tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan pengerahan TNI di seluruh kejaksaan. Mahfud menegaskan bahwa Jampidmil memiliki lingkup kerja khusus dan tidak mencakup seluruh lembaga kejaksaan di Indonesia.


“Jampidmil itu punya kantor sendiri. Ada auditur militer, pengadilan militer. Bukan berarti semua kantor kejaksaan otomatis dijaga TNI hanya karena ada bidang pidana militer,” tegasnya.


Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Kejaksaan

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto diketahui mengeluarkan instruksi pada 6 Mei 2025 untuk mengerahkan prajurit dalam rangka mengamankan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama tersebut. Ia menyebut pengamanan dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, terutama terkait bidang pidana militer.


“Iya, benar. Ini bentuk dukungan TNI terhadap Kejaksaan,” kata Harli, Minggu (11/5/2025).


TNI Dianggap Tak Punya Wewenang, Dikhawatirkan Langgar Konstitusi

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan sipil dan pengamat hukum. Mereka menilai pengerahan militer ke lembaga sipil seperti kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi serta menabrak prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

IESR dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa penempatan militer di ranah sipil harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dan tidak boleh asal-asalan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved