M Prasetyo Melarang Anggotanya Menjadi Pj Gubernur
Tanggal: 31 Jan 2018 21:16 wib.
M Prasetyo, Jaksa Agung memberi larangan terhadap anak buahnya untuk menjadi Pejabat Gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di suatu daerah. Dirinya menilai bahwa setiap jaksa harusnya bersikap netral pada pelaksanaan pemilu.
"Kami tidak akan melakukan itu karena sebagai penegak hukum tentunya kita dituntut independensinya," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).
Presetya menggambarkan kenetralan seorang jaksa sama seperti wasit. Mereka harus menjadi independensinya selama pilkada. Wasit harus memberi teguran kepada yang melakukan kesalahan dan mengingatkan yang melakukan kekeliruan, hingga memberi hukuman pada pelanggaran berat.
"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegur siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru, untuk menghukum kalau ada yang diluar batas batas toleransi," ujarnya.
Prasetyo mengaku hingga saat ini belum ada permintaan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil jaksa sebagai pelaksana tugas sementara gubernur untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah yang akan mengadakan pilkada pertengahan tahun ini. Namun, dirinya menegaskan bahwa jika ada permintaan di kemudian hari, Prasetyo menegaskan bahwa dirinya menolak.
"Sampai sekarang belum ada. Kalau ada permintaan ya kami akan sampaikan tugas pokok dan fungsi kami masih banyak yang belum dikerjakan," tegas Prasetyo.