Luhut: Moratorium Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta Dicabut!
Tanggal: 9 Okt 2017 19:52 wib.
tampang - Persoalan berkaitan dengan pembangunan reklamasi yang terletak di Pantai Utara Jakarta kembali mencuat. Setelah moratorium pembangunan reklamasi sempat dilaksanakan, sebagaimana kampanye dari gubernur terpilih, Anies Baswedan, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya mencabut moratorium tersebut. Luhut yang juga sebagai Menteri Koordinator bidang Kemaritiman mengatakan bahwa pembangunan reklamasi yang sempat tertunda sudah dapat dilanjutkan. Hal ini lanjutnya, karena berbagai permasalahan telah diselesaikan.
"Menteri LHK telah mencabut sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Atas dasar itulah, saya mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada hari Kamis," ujarnya, Senin (9/10).
Surat tersebut mencabut surat keputusan Menko Maritim pada tahun 2016 yang menghentikan sementara pembangunan reklamasi.
"Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” demikian kutipan surat tersebut.
Lebih lanjut Luhut menyampaikan bahwa permasalahan lain yakni terganggunya aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan juga kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU.
"Khusus untuk Pulau G, seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air pendingin yang disalurkan ke PLTU. Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan kanal," kata Luhut.