Sumber foto: Google

Lokataru Gugat Presiden Prabowo ke PTUN: Mendes Yandri Belum Dicopot Meski Terbukti Cawe-cawe di Pilkada

Tanggal: 18 Apr 2025 18:26 wib.
Tampang.com | Presiden Prabowo Subianto digugat oleh Lokataru Foundation ke PTUN Jakarta karena tidak segera memberhentikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang terbukti terlibat dalam cawe-cawe Pilkada Serang 2024 menurut putusan Mahkamah Konstitusi.


Lokataru Gugat Presiden ke PTUN Jakarta

Organisasi sipil Lokataru Foundation resmi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini didasari keputusan Presiden yang belum mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Yandri terbukti tidak netral dalam Pilkada 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, Presiden dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum karena membiarkan Yandri tetap menjabat.


Terbukti Langgar Netralitas dalam Pilkada

Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan 25 Februari 2025 menyatakan bahwa Yandri Susanto menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa di wilayah Kabupaten Serang agar mendukung calon kepala daerah yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Tindakan ini dinilai melanggar prinsip netralitas pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, serta memenuhi unsur nepotisme berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.


Langkah Hukum Sudah Ditempuh Sebelumnya

Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, Lokataru telah melakukan berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian kepada Presiden pada 26 Februari 2025, diikuti dengan keberatan administratif (21 Maret), dan banding administratif (8 April). Namun, seluruh upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

Delpedro menyebut, sikap diam Presiden merupakan bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang telah dibuktikan di pengadilan.


Haris Azhar: Presiden Harus Bertindak Tegas

Salah satu pendiri Lokataru Foundation sekaligus kuasa hukum, Haris Azhar, menilai Presiden telah gagal menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UUD 1945, yakni mengangkat dan memberhentikan menteri. Ia menekankan bahwa mempertahankan seorang menteri yang melanggar hukum sama saja dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

“Presiden seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung integritas. Diamnya beliau justru menunjukkan pembiaran terhadap praktik nepotisme dan ketidaknetralan pejabat,” ujar Haris.


Harapan Lokataru dari Gugatan PTUN

Dalam gugatan bernomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT yang telah terdaftar pada 16 April 2025, Lokataru meminta majelis hakim PTUN memerintahkan Presiden untuk memberhentikan Yandri Susanto dari jabatan Mendes PDT. Mereka juga berharap pengganti Yandri adalah sosok profesional yang memiliki integritas tinggi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved