Kritikan Kids Zaman Now untuk Dewan dihadang RUU MD3
Tanggal: 17 Feb 2018 12:25 wib.
Tampang.com - Pernyataan dan rencana RUU untuk para jurnalis yang dianggap menghina negara atau dewan, yang saat ini marak sekali beredar di dunia maya, tak terkecuali para Kids Zaman Now. Mereka yang biasanya menggunggah sebuah foto dengan meme unik dan sedikit mengkritik. Yang mungkin dianggap seru – seruan buat mereka namun sekarang tidak bisa lagi dengan sembarangan meggunakan kata – kata atau gambar para pejabat negara atau dewan dengan meme lucu atau semacamnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly telah menyerahkan pandangan akhir pemerintah soal RUU MD3 kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Upaya tersebut dilakukan lewat revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD atau sering disebut UU MD3.
Dimana mereka yang dianggap menghina diancam pidana, semua warga negara wajib datang jika dipanggil, pemeriksaan anggota dewan harus dengan persetujuan presiden -- para anggota DPR RI dianggap sedang memperkuat posisi diri mereka sendiri.
Dengan adanya ketetapn tersebut membuat banyak orang dan masyarakat yang menyayangkan keberatan dengan RUU tersebut. Karena dengan diterbitkannya RUU tersebut berarti pemerintah telah membungkam kritik dan saran dari rakyat tentang kebenaran yang ada. Dimana merekalah para rakya yang sebenarnya memilih para dewan hingga bisa duduk dikursi sebagai perwalikan rakyat, bukan membungkam kritik dan suara rakyat dengan undang – undang.
Salah satu yang jadi sorotan adalah ancaman pidana terhadap mereka yang dianggap menghina dewan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k yang berbunyi, "MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR."
UU MD3 terlanjur sah oleh tiga ketukan palu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin 12 Februari 2018. Meski demikian, masih ada celah untuk menganulirnya. Dan semoga ada kebaikan untuk rakyat saja.