KPU minta Bawaslu Tolak Gugatan Parpol Gagal ikut Pemilu
Tanggal: 8 Nov 2017 05:09 wib.
Tampang.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta majelis sidang pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran administrasi Badan Pengawas Pemilu menolak gugatan 10 partai terkait pendaftaran peserta Pemilu 2019. Hal itu disampaikan secara tertulis dan dibacakan salah satu anggota KPU, Hasyim Asyari.
”Bahwa terlapor menolak seluruh dalil-dalil pelapor sebagaimana termuat dalam laporan, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh terlapor dalam uraian jawaban,” ungkap komisioner KPU, Hasyim Asyhari dalam persidangan Bawaslu di Jakarta
Hasyim menjelaskan, pada prinsipnya KPU telah menyusun Peraturan KPU sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Peraturan ini mencakup tahapan hingga persyaratan dokumen dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang harus dipenuhi Parpol peserta Pemilu 2019.
Tak hanya itu, Hasyim mengklaim, KPU telah melakukan sosialisasi semua tahapan hingga teknis pengisian Sipol pada semua parpol peserta Pemilu 2019. Atas dasar itu, menurut dia, gugatan parpol ke KPU hanya berdasarkan ketidakmampuan parpol memenuhi persyaratan. Dan atas ketidakmampuan itu, lanjut Hasyim, KPU dituduh melakukan pelanggaran administrasi oleh 10 partai.
”Maka kemudian KPU menjawab bahwa sesungguhnya kalau ada ketidakmampuan memenuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang, mestinya bukan peraturan perundang-undangan atau PKPU-nya disalahkan, tapi perlu juga bersama-sama introspeksi diri bahwa sebetulnya problemnya dimana,” kata Hasyim.
Ia menegaskan, KPU mempunyai data dan bukti yang dituduhkan ke 10 parpol. Dan mereka siap mengungkapkannya di persidangan. ”Sehingga kemudian dalam situasi sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini, kami sama-sama ingin membuktikan sesungguhnya apa yang terjadi pada masa pendaftaran parpol dan dijawaban kami sudah disampaikan. Kalau demikian halnya kan persoalan bukan di KPU, tapi di pelapor,” katanya.
Diketahui, Bawaslu kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan 10 parpol terhadap KPU. Sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dari pihak terlapor.
Ketua Bawaslu Abhan bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa didampingi anggota Bawaslu sebagai anggota majelis pemeriksa yakni, Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja. ”Agenda persidangan mendengarkan bacaan jawaban dari terlapor KPU tidak atas laporan nomor register 001-010 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Abhan dalam sidang pendahuluan di kantor Bawaslu,
Dalam sidang mendengarkan jawaban KPU, hadir tiga orang anggota yakni Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting, dan Ilham Saputra. Hasyim membacakan seluruh jawaban atas laporan pokok yang dialamatkan ke institusi penyelenggara pemilu tersebut. Sedangkan 10 parpol yang menggugat KPU ke Bawaslu yakni, PKPI kubu Hendropriyono, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Idaman, PBB, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI.