KPU Kota Serang Siapkan Data Penyandingan Perolehan Suara di 74 TPS
Tanggal: 15 Jul 2024 09:51 wib.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, telah menyiapkan bahan bukti berupa data C Hasil dan D Hasil DPR RI daerah pemilihan (dapil) Banten 2 untuk dilakukan penyandingan data di 74 tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang, Patrudin, penyiapan bahan bukti tersebut dilakukan sesuai dengan surat KPU RI sebelum melakukan penyandingan data pada putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Surat KPU RI nomor 995 juga mengatur proses sebelum penyandingan, yaitu pencarian alat bukti C Hasil.
Pelaksanaan proses pengumpulan bahan bukti tersebut melibatkan partai politik (parpol), namun hanya empat parpol yang hadir, yaitu PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS. Penyandingan data akan dilakukan di 74 TPS yang ada di Kota Serang dari total 120 TPS Dapil Banten 2 yang harus disandingkan. Sementara sisanya berada di Kabupaten Serang. Proses penyandingan data dijadwalkan dilakukan pada 3 Juli 2024, di mana 2 TPS berada di Kecamatan Walantaka dan 72 TPS berada di Kecamatan Taktakan.
Mekanisme penyandingan akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau diambil alih oleh KPU Kota Serang. Dalam putusan MK tidak disebutkan apakah penyandingan harus dilakukan untuk semua partai atau hanya partai yang berperkara.
Proses penyandingan data memiliki potensi untuk mengubah perolehan suara Pileg DPR RI. Selain itu, waktu penyandingan tidak boleh dilakukan melebihi tanggal 6 Juli 2024, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat terkait penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatan tersebut, partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Mereka mengklaim bahwa seharusnya perolehan suara mereka 350 suara lebih banyak dari PDIP.
Selama persidangan, Bawaslu Banten telah menyatakan bahwa PPK Walantaka, Taktakan, dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.