KPK Tegaskan Tetap Bisa Tahan Tersangka Meski Maju Pilkada
Tanggal: 13 Nov 2024 19:24 wib.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meski banyak yang bertanya-tanya apakah KPK masih bisa menahan tersangka korupsi yang ikut dalam kontestasi Pilkada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap mereka yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, terlepas dari keterlibatan mereka dalam kontestasi politik.
Pernyataan ini disampaikan terkait dengan peluang menahan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang kembali mencalonkan diri sebagai bupati. Meski tengah dalam proses pencalonan, Karna Suwandi memiliki kasus korupsi yang menjeratnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar kemampuan KPK untuk tetap menindaklanjuti kasus hukum yang melibatkan figur politik yang bersangkutan.
Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka korupsi, tanpa mempertimbangkan status atau keterlibatan tersangka dalam kontestasi politik tertentu. Dengan demikian, partisipasi politik seseorang yang tengah tersandung kasus hukum tidak dapat menjadi alasan bagi KPK untuk tidak melaksanakan tugasnya dalam memberantas korupsi.
KPK sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas korupsi di tanah air, termasuk dalam ranah politik. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Meski proses politik terkadang menjadi kendala dalam penindakan kasus korupsi, namun KPK tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, penegakan hukum haruslah dilakukan tanpa adanya intervensi dari kepentingan politik. Kewenangan KPK untuk menindak tersangka korupsi, bahkan jika mereka terlibat dalam kontestasi politik, harus dijunjung tinggi demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. KPK adalah garda terdepan dalam melawan korupsi, dan mereka diharapkan tetap berkomitmen dalam menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik apapun.
Maka dari itu, saat ada pertanyaan seputar kemampuan KPK untuk menahan tersangka meski bersangkutan ikut dalam kontestasi Pilkada, jawabannya tetap jelas: KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kasus hukum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa lembaga negara, dalam hal ini KPK, memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mereka yang terlibat dalam kontestasi politik seperti Pilkada.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk memberantas korupsi, KPK harus tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa adanya intervensi politik agar keadilan dapat ditegakkan secara adil dan merata. Inilah yang diharapkan oleh masyarakat, bahwa KPK tetap teguh dalam melaksanakan tugasnya demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.