KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg
Tanggal: 28 Mei 2018 10:23 wib.
KPK Setuju Dengan KPU Melarang Mantan Koruptor Narapidana Menjadi Caleg
Komitmen KPU melarang mantan koruptor menjadi caleg terlihat dari pernyataan tegas Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa siap jika PKPU itu nantinya digugat ke Mahkamah Agung.
"Lebih baik kami kalah apabila digugat dari pada kami tidak mengeluarkan aturan ini," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Terkait rencana KPU tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengapresiasi dan mendukung KPU. Dukungan KPK terhadap terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di ungkapkan langsung oleh ketua KPK Agus Rahardo.
Oh sangat setuju. Kalau itu sangat setuju. Apa enggak ada orang lain yang lebih kompeten sih. Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus," kata Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Agus menilai bahwa mantan napi koruptor tidak layak menjadi perwakilan rakyat.
"Di dalam perjalanan yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Saya setuju itu (mantan napi kasus korupsi dilarang)," kata Agus
Selanjutnya, Agus mengungkapan bahwa akan mebantu KPU dalam mengimbau partai politik agar tidak mencalonkan mantan napi kasus korupsi pada Pileg mendatang.
"Bisa ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa. Salah satu tugas KPK kan salah satunya monitoring kebijakan pemerintah. Jadi kalau ada kebijakan yang berjalan kurang baik, kita bisa memberikan saran perbaikannya," kata Agus.